Pemkot Ajukan 31 Raperda ke DPRD Kota Pontianak, Berikut Rinciannya
Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Di dalam program tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.
"Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelas Bahasan.
Raperda, lanjutnya, bisa berasal dari usulan DPRD atau kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
"Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan," tutur Bahasan.
• Polres Kubu Raya Gelar Silaturahmi dengan Awak Media, Ini Yang Disampaikan
Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah memberikan gambaran obyektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
"Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Bahas Raperda Prioritas
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, pihaknya akan membahas perda-perda yang masuk dalam skala prioritas. Meskipun perda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda yang sifatnya prioritas.
"Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan," ujar Satarudin.
• DPRD Pontianak Akan Fokuskan Pembahasan Perda Prioritas
Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang akan rampung tahun ini. Meskipun sedikit tentunya perda tersebut memang menyakut kebutuhan yang penting untuk masyarakat.
“Biarpun sedikit perda yang kita sahkan asal bermanfaat,” imbuhnya.
Salah satu perda yang akan menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Pontianak di antararnya Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita. Menurutnya kebutuhan hal tersebut merupakan kebutuhan pokok yang memang harus terpenuhi.
“Kita akan genjot pembahasan dan melakukan kajian mendalam,” ujarnya. (dan)
31 Raperda Ajuan Pemkot Pontianak ke DPRD
1. Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban kekerasan.
2. Raperda atas perubahan atas paraturan daerah nomor sepuluh tahun 2008 tentang bangunan gedung.
3. Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Pontianak tahun 2020.
4. Rapeda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Pontianak tahun anggaran 2020.
5. Raperda perubahan atas peraturnan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan daerah.
6. Rapeda Pajak Daerah.
7. Raperda Penyertaan modal pemerintah kota Pontianak pada bank kalbar.
8. Raperda pengelolaan air limbah domestik.
9. Raperda kelembagaan air limbah domestik
10. Raperda perpustakaan
11. Rapeda urusan peerintah kongkuren yang menjadi kewenangan daerah
12. Rapreda Rukun Tetangga dan Rukun Keluarwarga
13. Raperda Rencana pembangunan industry kota pontian 2019-2035
14. Raperda Retribusi Jasa Usaha
15. Raperda Retribusi menara telekomunikasi
16. Raperda Kepariwisataan
17. Raperda Penambahan penyertaan modal Pemkot Pontianak dan perusahaan umum daerah Tirta Khatulistiwa
18. Raperda Penambahan penyertaan modal Pemkota Pontianak pada perusahaan Tirta Khatulistias dalam program air minum perkotaan dalam peningkatan akses air minum
19. Raperda penambahana penyertaan modal pemkot Pontianak pada perusahaan daerah Bank Perkerditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
20. Raperda Perusahan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa
21. Raperda atas perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang RPJMD kota pontianka 2020-2024
22. Raperda Rencana perilindungan dan Pengeloloan lingkunga hidup kota Pontianak tahun 2019-2049
23. Raperda Perubahan atan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentan rencana tata ruang wilayah Pontianak 2013-2033
24. Raperda Perubahan atas Peraturan darah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
25. Raperda Perubahan atas peratuan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
26. Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perusahaan.
27. Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
28. Raperda Pelestarian dan Kearifan Budaya Lokal
29. Raperda Smart City
30. Raperda Badan Layanan Umum Daerah
31. Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak