Membahayakan Masyarakat, Satpol PP Bongkar Bangunan Bekas Kebakaran Pasar Merdeka
Selain itu juga jelas Edy, di sisi lain bangunan tersebut juga dijadikan tempat bermain anak-anak, dan dikhawatirkan bangunan tersebut amruk.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KAPUAS HULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan bekas kebakaran tahun lalu, di Jalan Pasar Merdeka Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, Kamis (28/11/2019).
Kabid OPS Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi menyatakan, operasi apa yang telah dilaksanakan ini bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hudup, Pemukiman dan Perumahan Rakyat dan Polsek Putussibau Utara.
"Pastinya pelaksanaan tersebut, telah berdasarkan atas laporan masyarakat, dan Ketua RT pasar merdeka."
• Satpol PP Pontianak Patroli Rumah Makan yang Masih Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram
"Karena bangunan yang telah terbakar tersebut, dapat membahayakan warga sekitar, dan pengguna jalan yang melewati pasar merdeka, sehingga harus dibongkar," ucapnya.
Selain itu juga jelas Edy, di sisi lain bangunan tersebut juga dijadikan tempat bermain anak-anak, dan dikhawatirkan bangunan tersebut amruk (roboh).
"Sekali lagi bertujuan pembongkaran ini ialah, menindaklanjuti laporan warga masyarakat, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pasar merdeka serta masyarakat pengguna jalan," ungkapnya.
Satpol PP Kubu Raya Tertibkan Lapak PKL
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya menerbitkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di bahu sepanjang Jl Sungai Raya Dalam dan Arteri Supadio, Kamis (21/11/2019).
Satu di antara PKL yang sehari-harinya berjualan makanan berat hingga ringan di warung semi permanen Jl Arteri Supadio, Wakira Rahayu mengungkapkan sudah memperoleh peringatan sebelumnya dari petugas Satpol PP Kubu Raya.
"Adakan dapat Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, saya belum pindah tapi sudah melapor kemarin," ungkapnya saat ditemui di lokasi warung miliknya yang ditertibkan.
Lebih lanjutnya, ibu dua anak ini menuturkan setelah melapor kepada petugas Satpol PP, ia diberikan alternatif pilihan.
Yakni membongkar sendiri warungnya yang berdiri di bahu jalan protokol
"Iya inisiatif bongkar sendiri, pihak Satpol PP takut jika mereka yang bongkar, nanti masih ada barang-barang dibutuhkan rusak. Namun, kami tetap di bantu," imbuhnya.
Wanita yang sudah berjualan selama 11 tahun itu mengakui jika ia sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Dulu ini miliknya Bumi Raya dan sudah diserahkan kepada pemerintah."