Bupati Muda Usulkan Jalan Sungai Kakap Kubu Raya Berstatus Nasional, Sutarmidji Beri Sinya Positif
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Ria Norsan memberikan tanggapan positif
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
Ia menjelaskan, percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya akan berdampak pada pembangunan di Kalimantan Barat secara keseluruhan.
Karena itu, pihaknya datang dalam rangka mendorong pembangunan Kabupaten Kubu Raya. Selain itu pihaknya juga, meminta kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membebaskan lahan agar percepatan pembangunan jembatan Kapuas III segera rampung.
“Karena ada kewajiban Kubu Raya untuk melakukan pembebasan lahan dalam mendorong pembangunan Kapuas III. Kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun fasilitas air bersih,” terangnya. (ina)
Transaksi Non Tunai
Dalam upaya mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan terobosan berupa prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendra mengungkapkan, pada Desember mendatang, seluruh desa di Kubu Raya akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Kalbar tentang implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa.
“Pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai akan mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang direncanakan sejak awal di dalam musyawarah desa,” ujar Muda beberapa waktu yang lalu.
Ia juga telah menggelar Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, belum lama ini.
Selain penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai, Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa.
Dalam dua pekan terakhir, Pokja telah aktif mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.
“Alhamdulillah dalam waktu dua mingguan terakhir ini tim Pokja sudah bisa membantu 26 desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes dan tentunya hal ini bisa mempercepat pangajuan pengucuran dana desa dan alokasi dana desa,” paparnya.
Muda juga menyampaikan, selama ini ada anggapan sederhana bahwa pembangunan desa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Padahal, menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa merupakan tugas semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah SKPD dan bertugas membantu setiap desa untuk mempercepat pengajuan kucuran dana desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah ditentukan. (ina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jalan-raya-kakap_20170829_092015.jpg)