Bupati Muda Usulkan Jalan Sungai Kakap Kubu Raya Berstatus Nasional, Sutarmidji Beri Sinya Positif

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Ria Norsan memberikan tanggapan positif

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MADROSID
Alat berat saat dioperasikan oleh pekerja di Jalan Raya Sungai Kakap Desa Pal IX, Selasa (29/8). 

KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah ruas jalan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap untuk berubah status dari jalan kabupaten menjadi jalan nasional.

"Karena tidak lama lagi akan dibangun jembatan Kapuas III yang menghubungkan antara Desa Sungai Rengas dengan Kecamatan Jungkat di Kabupaten Mempawah, otomatis harus ada peningkatan status jalan. Makanya ini akan kita usulkan, di mana beberapa ruas jalan di Kecamatan Sungai Kakap, termasuk Desa Sungai Rengas, untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional," kata Muda, Rabu (27/11).

Dia mengatakan, untuk rencana pengajuan perubahan status jalan ini juga sudah disampaikannya kepada Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Kubu Raya beberapa waktu lalu.

"Dalam kunjungan itu, saya meminta kepada Komisi V DPR RI untuk bisa mengawal berbagai program pembangunan di Kubu Raya. Termasuk pembangunan jembatan Kapuas 3 dan usulan perubahan status jalan tersebut," tuturnya.

Muda bersyukur, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Ria Norsan memberikan tanggapan positif dan skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur di Kubu Raya.

Pemkab Kubu Raya Anggarkan Pembangunan Jalan Sungai Kakap Sebesar Rp 5 Miliar

"Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat ini tentu bisa mempercepat capaian pembangunan yang telah diprogramkan. Untuk itu, kita harap agar masyarakat Kubu Raya bisa bersama-sama menggiring hal ini agar semuanya bisa berjalan dengan baik seperti apa yang diharapkan bersama," katanya.

Bupati pertama Kubu Raya ini menambahkan, pembangunan jembatan Kapuas 3 menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Kalbar.

Karena jika tidak segera dibangun, maka jembatan Kapuas I yang ada saat ini akan terjadi kemacetan yang parah.

"Kondisi jalan yang ada sekarang tidak cukup kuat dan lebar untuk dilewati kendaraan berat. Makanya, ini harus menjadi jalan nasional karena jembatan Kapuas 3 juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemeliharaannya," kata Muda.

Muda menambahkan, Kecamatan Sungai Kakap merupakan salah satu daerah yang perkembangannya sangat pesat karena. Karenanya, kecamatan ini menjadi pengembangan daerah yang sangat diandalkan oleh Pemprovi Kalbar.

"Gubernur Kalbar juga sering menyampaikan bahwa kecamatan Sungai Kakap menjadi kecamatan andalan bagi Kalbar, karena selain sumber pangan yang melimpah, banyak juga potensi lainnya yang bisa dikembangkan," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Syarif Abdullah Alqadrie menuturkan, Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten yang bertetangga langsung dengan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak.

Untuk itu, Kabupaten Kubu Raya harus mendapatkan perhatian, terlebih Kubu Raya juga merupakan Kabupaten baru.

“Sebagai tetangga dengan ibu kota provinsi, Kubu Raya harus kita perhatikan. Sarana dan prasarana sebagai tetangga ibu kota harus kita percepat, seperti air bersih yang saat ini belum sampai 20 persen yang menikmati air bersih. Kemudian infrastuktur, karena sejumlah jalan di Kubu Raya ini nantinya juga akan menjadi lintasan nasional, begitu pula pembangunan jembatan Kapuas III yang harus kita bangun,”

ucap Syarif Abdulllah, saat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik beserta 13 anggota Komisi V DPR-RI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, pekan lalu.

Ia menjelaskan, percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya akan berdampak pada pembangunan di Kalimantan Barat secara keseluruhan.

Karena itu, pihaknya datang dalam rangka mendorong pembangunan Kabupaten Kubu Raya. Selain itu pihaknya juga, meminta kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membebaskan lahan agar percepatan pembangunan jembatan Kapuas III segera rampung.

“Karena ada kewajiban Kubu Raya untuk melakukan pembebasan lahan dalam mendorong pembangunan Kapuas III. Kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun fasilitas air bersih,” terangnya. (ina)

Transaksi Non Tunai

Dalam upaya mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan terobosan berupa prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendra mengungkapkan, pada Desember mendatang, seluruh desa di Kubu Raya akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Kalbar tentang implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa.

“Pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai akan mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang direncanakan sejak awal di dalam musyawarah desa,” ujar Muda beberapa waktu yang lalu.

Ia juga telah menggelar Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, belum lama ini.

Selain penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai, Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa.

Dalam dua pekan terakhir, Pokja telah aktif mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.

“Alhamdulillah dalam waktu dua mingguan terakhir ini tim Pokja sudah bisa membantu 26 desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes dan tentunya hal ini bisa mempercepat pangajuan pengucuran dana desa dan alokasi dana desa,” paparnya.

Muda juga menyampaikan, selama ini ada anggapan sederhana bahwa pembangunan desa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Padahal, menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa merupakan tugas semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah SKPD dan bertugas membantu setiap desa untuk mempercepat pengajuan kucuran dana desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah ditentukan. (ina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved