Tersandung Kasus Narkoba, Tahanan Menikah di Mapolres Ketapang

Karena sebelumnya saya sudah mendaftar ke KUA dan sudah ada jadwal tanggal 25 November kemarin,

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Tersangka J (27) yang terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolres Ketapang lantaran dirinya terlebih dahulu ditahan karena kasus narkoba. 

KETAPANG - Seorang pria Kelurahan Mulia Baru berinisial J (27) terpaksa melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya di aula Mapolres Ketapang, Senin (25/11/2019).

Pernikahan yang telah direncanakan sejak 3 bulan lalu itu terpaksa harus dilaksanakan di Mapolres Ketapang, lantaran J mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya.

"Saya merasa bahagia walaupun harus menikah di Polres. Karena sebelumnya saya sudah mendaftar ke KUA dan sudah ada jadwal tanggal 25 November kemarin," kata J saat diwawancarai Tribun di Mapolres Ketapang, Selasa (26/11/2019).

Selain dirinya, diakui J, istri beserta pihak keluarga juga turut bahagia dengan tetap dilaksanakan pernikahan tersebut, walaupun harus dilangsungkan dan difasilitasi oleh pihak Polres Ketapang.

BREAKING NEWS - Satpol PP Temukan 3 Orang Positif Narkoba saat Razia di Sanggau

"Istri beserta keluarganya hadir langsung dan mereka tetap support saya. Tidak ada masalah. Malahan sekarang ada yang ngurusi saya disini," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP R. Siswo Handoyo melalui Staf Humas Polres Ketapang, Brigadir Hariansyah membenarkan  atas dilangsungkan pernikahan tersebut.

Pihaknya mengaku memfasilitasi karena tersangka sudah mendaftar untuk menikah di KUA.

"Sebelumnya dia itu sudah mendaftar di KUA untuk menikah. Tetapi yang bersangkutan terlebih dahulu ditahan karena kasus narkoba," kata Brigadir Hariansyah, Selasa (26/11/2019).

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved