SSCASN Terkini
Tak Boleh Mengundurkan Diri Jika Lolos CPNS, Sanksi Denda Hingga Ratusan Juta
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing....
"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".
Pemprov Kalimantan Selatan
Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda.
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi:
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".
Pemprov Kalimantan Tengah
Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.
Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi.
Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.
Pemkab Morotai
Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten.
Salah satunya adalah Kabupaten Morotai.
Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi:
"Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"
Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan.