SSCASN Terkini
Tak Boleh Mengundurkan Diri Jika Lolos CPNS, Sanksi Denda Hingga Ratusan Juta
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing....
Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.
Pemkab Pariaman
Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/25/115012465/jangan-mundur-kalau-lolos-seleksi-cpns-2019-ada-denda-rp-25-juta-rp-100?