SSCASN Terkini

Tak Boleh Mengundurkan Diri Jika Lolos CPNS, Sanksi Denda Hingga Ratusan Juta

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pelamar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di kantor BKD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (25/11/2019). 

Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.

Pemkab Pariaman

Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/25/115012465/jangan-mundur-kalau-lolos-seleksi-cpns-2019-ada-denda-rp-25-juta-rp-100?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved