Fadli Zon Sebut Ada 'Invisible Hand' Dibalik Kasus Habib Rizieq Shihab

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, dirinya berulang kali bertemu HRS di kediamannya di Mekkah dalam kesempatan haji dan umrah.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
(Dok. Humas DPR RI)
Anggota DPR RI Fadli Zon 

"Padahal, pihak Saudi tak berkepentingan terhadap HRS," tegas Fadli.

Masalahnya, kata Fadli Zon, jika hambatan kepulangan HRS ada di sisi pemerintah Arab Saudi, bagaimana peran pemerintah Indonesia untuk menangani masalah tersebut? HRS bukan warga Saudi.

"Berlarut-larutnya kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut hemat saya, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," tegasnya.

"Sebagai warga negara Indonesia, merujuk kepada hukum internasional ataupun nasional, HRS yang saat ini berada di Arab Saudi, memiliki hak melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Tapi, menurut Fadli, negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut.

Padahal sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah beberapa kali menemui HRS beberapa tahun belakangan ini.

"Dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri," jelas Fadli.

“Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its national, both individuals and bodies corporate within permitted by international law," tulisnya.

Di level nasional, ketentuan tersebut tertuang di sejumlah hukum nasional.

Pada UU No. 37/1999, Bab V pasal 19 (b); “Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai d peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”

"Hal tersebut kemudian diperkuat di dalam Permenlu Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri," jelasnya.

Bahkan Menlu Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR RI pekan lalu, kata Fadli, menyatakan prioritas politik luar negeri Indonesia akan bertumpu pada prioritas 4+1, di mana salah satu prioritasnya adalah diplomasi perlindungan warga negara.

"Sehingga, upaya pemerintah untuk memulangkan HRS ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Hal tersebut merupakan wujud diplomasi perlindungan terhadap WNI, yang diatur baik oleh hukum internasional maupun nasional," tegasnya.

Hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain.

"Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved