VIDEO: Zakariaz Sebut Kesaksian Alexius Bakal Ungkap Tujuan Permintaan Uang
Keempat terdagawa yang di hadirkan yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Sebanyak 4 saksi di hadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot, di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang berada di jalan Urai Bawadi, Senin (25/11/2019).
Keempat saksi tersebut yakni Obaja Selaku Sekda kabupaten Bengkayang, Marsindin satu di antara Kepala bagian di Bapedda bengkayang, Kadis PUPR Dr. Rian, Martinus Suandi yang juga merupakan salah satu Kepala seksi di Dinas PUPR kabupaten Bengkayang.
• Ungkap Fakta Persidangan, JPU KPK Sebut Jumlah Uang Yang Diminta Gidot pada Dua Kepala Dinas
pada persidangan ini, tampak dihadirkan 4 terdakwa dari kasus dugaan suap di lingkungan pemkab bengkayang ini, yang kesemuanya merupakan pihak swasta, tanpa Suryadman Gidot.
Keempat terdagawa yang di hadirkan yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Kuasa Hukum dari Yosep dan Pandus, Zakariaz menyatakan bahwa keempat saksi yang dihadirkan tidak mengetahui persis terhadap penyetoran uang.
“Jadi mereka tidak tau pasti motivasi penyerahan uang ini, jadi tujuan penyerahan uang ini masih belum jelas peruntukannya untuk apa, masih samar samar, mungkin setelah pak Alex di hadirkan untuk saksi maka akan terungkap, uang itu kegunaanya untuk apa,’’katanya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak