PD AMAN Sekadau Gelar Dialog Bersama Pemkab Sekadau Terkait Perbup Masyarakat Hukum Adat
Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, Selasa (19/11/2019)
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
SEKADAU - PD AMAN Sekadau menyelenggarakan dialog dengan Pemkab Sekadau terkait rencana pengesahan PERBUP Sekadau.
Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, Selasa (19/11/2019)
Mandate pasal 18, ayat 4, Perda nomor 8 Tahun 2018 Tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum adat Kabupaten Sekadau.
Pada kesempatan tersebut Aludin menjelaskan perjalanan dan kendala-kendala yang dihadapinya dalam menyusun dan menindaklanjuti Ranperbup Sekadau.
Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi tupoksinya dan berjanji pada awal Desember 2019, Perbup telah disahkan.
• Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Pengakuan Kekayaan Sosial Budaya
Para utusan masyarakat adat memberikan dukungan dan semangat kepada Pemkab Sekadau untuk segera mengesahkan Perbup tersebut.
Dalam dialog tersebut peserta dialog Petrus Langet dengan tegas menyatakan “Perbup adalah kewenangan pemerintah dan menjadi hak masyarakat terutama masyarakat adat," ujarnya.
Dialog pun diakhiri oleh sambutan Ketua BPH PD AMAN Sekadau Vermy mewakili penyelenggara.
Menyampaikan terima kasih dan penghargaannya serta menyambut baik rencana-rencana kerja pemerintah yang akan segera mengesahkan perbup tersebut.
Ia menegaskan dengan perbup tersebut langkah penetapan masyarakat adat di Kabupaten Sekadau semakin nyata dan jelas.
Terlebih ditengah ketidakpastian hak masyarakat adat terhadap tanah dan SDA-nya.
"Perbup Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat bagaikan mata air penyejuk di kemarau yang Panjang bagi masyarakat adat di Kabupaten Sekadau," ungkapnya
Vermy pun berharap kasus ditangkapnya para peladang yang mengelola tanahnya sendiri. Seperti di Kabupaten Sintang tidak terjadi di Kabupaten Sekadau.
Mengingat di Kabupaten Sekadau juga terdapat 3 orang peladang yang di tangkap akibat membakar ladang.
"Karena dengan penetapan masyarakat hukum adat tersebut, masyarakat adat adalah subyek hukum. Dan semoga disahkannya perbup ini menjadi hadiah natal 2019 bagi masyarakat adat di Kabupaten Sekadau," tutupnya.