Berikut Prosedur Pengajuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada OJK
Dapat diinformasikan untuk mengajukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/MUZAMMILUL ABRORI
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar Mochamad Riezky F Purnomo, saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) OJK ke-8, pada Jumat (22/11/2019).
- Mengisi formulir permintaan informasi badan usaha dan
c. Membawa Surat Kuasa bermatrai 6000 jika diwakili.
Kemudian nantinya anda akan di arahkan untuk mengisi formulir pengecekan, waktu pengecekan kurang lebih 5 menit untuk satu orang.
OJK Provinsi Kalbar juga telah melakukan layanan SLIK diluar kantor secara periodik, dan untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kontak OJK di 0561570243.
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Mochamad Riezky F Purnom
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar.
Berita Terkait