Berikut Prosedur Pengajuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada OJK

Dapat diinformasikan untuk mengajukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/MUZAMMILUL ABRORI
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar Mochamad Riezky F Purnomo, saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) OJK ke-8, pada Jumat (22/11/2019). 

PONTIANAK - Assalamualaikum Bun, saya mau tanya, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK khususnya Kalbar?

Ini buat melihat nama kita masuk daftar hitam perbankan atau lembaga keuangan atau tidak. Terima kasih sebelumnya.

08968838xxxx

Waalaikumsalam wr.wb

Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan untuk mengajukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) anda dapat datang langsung saja ke kantor OJK yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 62 Pontianak.

Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa untuk pengajuan permintaan SLIK, diantaranya :

a. Debitur Perseorangan : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa

- KTP bagi WNI atau

- Paspor untuk WNA

- Mengisi formulir permintaan informasi debitur dan

b. Debitur Badan Usaha : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa

- NPWP

- Akta pendirian perusahaan

- Perubahan anggaran dasar terakhir

- Mengisi formulir permintaan informasi badan usaha dan

c. Membawa Surat Kuasa bermatrai 6000 jika diwakili.

Kemudian nantinya anda akan di arahkan untuk mengisi formulir pengecekan, waktu pengecekan kurang lebih 5 menit untuk satu orang.

OJK Provinsi Kalbar juga telah melakukan layanan SLIK diluar kantor secara periodik, dan untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kontak OJK di 0561570243.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.

Mochamad Riezky F Purnom
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved