Berikut Prosedur Pengajuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada OJK

Dapat diinformasikan untuk mengajukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/MUZAMMILUL ABRORI
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar Mochamad Riezky F Purnomo, saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) OJK ke-8, pada Jumat (22/11/2019). 

PONTIANAK - Assalamualaikum Bun, saya mau tanya, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK khususnya Kalbar?

Ini buat melihat nama kita masuk daftar hitam perbankan atau lembaga keuangan atau tidak. Terima kasih sebelumnya.

08968838xxxx

Waalaikumsalam wr.wb

Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan untuk mengajukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) anda dapat datang langsung saja ke kantor OJK yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 62 Pontianak.

Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa untuk pengajuan permintaan SLIK, diantaranya :

a. Debitur Perseorangan : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa

- KTP bagi WNI atau

- Paspor untuk WNA

- Mengisi formulir permintaan informasi debitur dan

b. Debitur Badan Usaha : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa

- NPWP

- Akta pendirian perusahaan

- Perubahan anggaran dasar terakhir

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved