Polwan Terpapar Radikalisme - Bripda NOS Dipecat dari Polri, Terafiliasi Jaringan Teroris JAD
Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.
NOS pernah ditangkap Densus 88 di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 Mei 2019, karena dugaan kasus yang sama. Saat itu, dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Dari pemeriksaan terhadap NOS, termasuk dari media sosial, diketahui ia aktif terafiliasi dengan kelompok JAD.
Ilustrasi polisi dipecat tidak dengan hormat (Dokumen)
Selain itu, dari penyidikan Densus 88, diduga terlibat dengan jaringan kelompok JAD Bekasi pimpinan Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghurobah.
NOS juga dipastikan telah tersambung dengan jaringan JAD yang dituding merupakan dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia, salah satunya aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018.
Abu Zee telah ditangkap Densus 88 di Tambun Selatan, Bekasi pada 23 September 2019.
Jaringan JAD dituding menjadi dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia. Salah satu aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018 lalu.
Densus 88 Polri juga terus mendalami pernah atau tidaknya NOS membocorkan informasi dari kepolisian ke jaringan teroris tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui NOS diduga terpengaruh cukup dalam terkait kelompok ini.
• Terungkap Sering Chatting dengan Napi Teroris, Istri Bomber Medan Hendak Teror Bali
Awalnya, NOS mempelajari radikalisme secara otodidak melalui media sosial.
Hal tersebut terlihat dari akun media sosialnya.
Disebutkan, NOS terpengaruh kuat dengan kelompok JAD yang dituding menjadi dalang beberapa aksi terorisme di Indonesia.
Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin' atau alias eksekutor bom bunuh diri (suicide bomber).
Tidak hanya Bripda NOS yang terpapar radikalisme.
Densus 88 juga tengah memburu seorang anggota Polres Tanggamus, Lampung, Brigadir WK, karena diduga terpapar paham radikalisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terpapar Radikalisme, Polwan Bripda NOS Dipecat dari Kesatuan Hingga Diproses Pidana
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak