Polwan Terpapar Radikalisme - Bripda NOS Dipecat dari Polri, Terafiliasi Jaringan Teroris JAD

Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.

Editor: Jimmi Abraham
Kolase Foto-foto Tribun Lampung
Polwan Terpapar Radikalisme - Bripda NOS Dipecat dari Polri, Terafiliasi Jaringan Teroris JAD 

POLWAN TERPAPAR RADIKALISME - Seorang polisi wanita atau Polwan dari Kepolisian Daerah Maluku Utara ( Polda Malut), Bripda NOS (23 tahun) dipecar dari kesatuan Polri.

Bripda NOS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabar pemecatan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo.

Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.

NOS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menggati pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dengan baju batik dalam upacara PTDH

Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menggati pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dengan baju batik dalam upacara PTDH (BANGKA POS/DEDDY MARJAYA)

Dalam salah satu butir pasal tersebut diatur PTDH dapat dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Satu Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Mabes Polri di Pasuruan Jawa Timur Ketika Berbelanja

NOS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, NOS juga telah ditahan Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.

NOS yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara ditangkap petugas Densus 88 Antiteror Polri di Yogyakarta pada 26 September 2019.

Dia ditangkap karena diduga telah terpapar radikalisme dari jaringan pelaku terorisme.

Penangkapan itu adalah kedua kalinya dilakukan Densus 88 terhadap sang polwan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved