Pengamat Menilai Perlu Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak

Pantas saja target penerimaan pajak di Kalbar untuk PBB Masih rendah rupanya banyak sekali perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Namun belum melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau melakukan pelunasan terhadap PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada batas jatuh tempo ditentukan.

Hal ini sampaikannya dalam sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).

Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas antar lnstansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Sektor Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 Gubernur Sutarmidji Minta Pengusaha yang Berinvestasi Membayar NPWP di Kalbar

Ia berharap dalam hal ini dapat dioptimalkan pemungutannya oleh KPP Pratama khususnya dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta didukung oleh pemerintah Provinsi.

"KPP Pratama sebagi institusi yang melakukan pemungutan PBB P-3 hendaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota untuk pemutakhiran data yang selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya," ujarnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian yaitu pemilik objek pajak yang tidak atau menghindari kewajibannya dalam membayar PBB P-3 untuk dapat ditindaklanjuti.

"Upaya-upaya seperti ini diperlukan untuk pengoptimalisasian pemungutan PBB P-3," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan terobosan dan inovasi.

Berkaitan dengan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kalimantan Barat Tanggal 11 September 2017.

lni merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalimantan Barat tetapi masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pusat.

Sehingga melakukan kewajiban membayar pajak menggunakan NPWP Pusat.

"Oleh sebab diharapkan koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kanwil DJP Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota Se Kalbar dalam mengimplementasikan Peraturan tersebut. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak khususnya PPh," jelasnya.

Ia mengatakan melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalimantan Barat yang diselenggarakan pada hari ini hendaknya dijadikan momentum untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman serta membahas dan menginventarisir berbagai masalah atau hambatan yang aktual sesuai kondisi objektif dilapangan.

Pertemuan ini juga diharapkan dapat merangsang pemikiran dan keinginan kita bersama untuk terus-menerus melakukan reformasi kebijakan dan continuous improvement.

Khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi flskal yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, eflsien dan akuntabel.

"Melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalbar ini pula diharapkan agar penerimaan pajak PBB dan PPh lebih optimal serta pembahasan berbagai kendala dan fenomena yang sedang aktual sesuai kondisi objektif di lapangan seperti yang telah dipaparkan ,"harapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved