Pembubaran TP4D Tidak Mengubah Pengawasan Terhadap Proyek Pemerintahan

Tentu jika TP4D harus dibubarkan, pastinya merupakan kebijakan terbaik, dan akan diikuti seluruh jajaran di bawah pemerintahan Presiden.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kajari Kabupaten Sekadau Andri Irawan saat ditemui di ruangannya, di komplek Pemda Sekadau, Kamis (21/11/2019). 

SEKADAU- Kajari Sekadau Andri Irawan menyikapi isu pembubaran TP4D saat ditemui di ruangannya, di kantor Kejari Sekadau, komplek Pemda Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kamis (21/11/2019)

Diketahui sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan TP4 (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) baik pusat (TP4P) maupun daerah (TP4D).

Pada pertemuan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung di kawasan Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) sore.

Menurut Andri pihaknya akan mengikuti apapun kebijakan yang nantinya diambil.

TP4D Masih Berjalan, Kajari Landak: Kita Lebih Utamakan Fungsi Pencegahan

Terlebih jika melihat visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin untuk 5 tahun kedepan.

Tentu jika TP4D harus dibubarkan, pastinya merupakan kebijakan terbaik, dan akan diikuti seluruh jajaran di bawah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Namun Andri menyebut hingga saat ini belum mendapat perintah secara langsung.

Sehingga pihak Kejari Sekadau akan tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

"Hingga saat ini kami belum menerima hitam di atas putihnya. Jadi jika memang benar akan dibubarkan, menurut saya pasti akan dilaksanakan mulai awal tahun 2020," ungkap Kajari Sekadau itu.

Sedangkan 5 poin tujuan pembangunan Presiden dan Wakil Presiden hingga 5 tahun mendatang, diantaranya,

Pembangunan SDM prioritas utama, Pembangunan infrastruktur, Regulasi sederhanakan, Penyederhanaan birokrasi, dan Transformasi ekonomi.

"TP4D ini mengikuti visi dan misi diperiode sebelumnya. Nah saat ini visi dan misi kan sedikit banyak berubah. Nah apakah TP4D ini sesuai dengan visi dan misi saat ini. Nah itu yang perlu kita lihat," ujarnya

Andri menyebut adanya pergantian visi dan misi tentu akan diikuti dengan pergantian sistem.

Menurutnya jika memang nantinya TP4D sah dibubarkan. Maka pengawasan terhadap proyek-proyek negara tentu akan tetap berjalan.

Karena di setiap sektor sendiri sudah memiliki badan pengawas masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved