Mantan Napi Nusakambangan
Kronologi Mantan Narapidana Nusakambangan Dibekuk di Sungai Kunyit, Bawa Sajam hingga Aksi Pencurian
Pihak kepolisian melakukan penangkapan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Sungai Kunyit pukul 04.00 WIB.
"Langsung kita bawa ke Mapolres Landak, kita tahan dan pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu juga kata Kasat, saat diamankan RS memiliki senjata tajam (sajam) sejenis parang lengkap dengan sarungnya.
"RS akan diancam dengan pasal 363 KUHP," pungkas Kasat.
Tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 KUHP dinamakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Viral di Media Sosial
Seorang mantan narapidana Nusakambangan mendadak viral di media sosial Facebook beberapa hari ini.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan terkait pelanggaran atau tindak kejahatan dari yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara meminta masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika ada mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari RS yang merupakan mantan Narapidana Nusakambangan.
"Jika ada warga Landak yang merasa terancam oleh ulah RS, silakan membuat laporan," tegas Iptu Idris Bakara, Selasa (12/11/2019).
Kasat berharap, masyarakat jangan hanya mengadu ke Media Sosial (Medsos) yang akhirnya membuat keresahan di kalangan masyarakat lainnya jika informasinya belum diketahui benar atau tidak.
"Info yang viral dan menginformasikan bahwa RS berulah kembali, sampai saat ini tidak ada laporan yang kami terima. Secara fisik tindakan RS belum pernah," ungkap Kasat.
Namun diakui Kasat, hari ini ada seseorang yang sudah membuat laporan ke Polres Landak terkait dengan SMS dari RS yang meminta sejumlah uang.
"SMS tersebut sebenarnya sudah lama dan sudah berulang kali, tapi baru hari ini dilaporkan setelah informasi beredar di Medsos," beber Kasat.
Maka dari itu ia menyarankan agar masyarakat melaporkan jika ada tindakan yang tidak menyenangkan dari RS.