BPJS Kesehatan Sambas Terima Masukan dari DPRD dan Mahasiswa

Ia mengatakan, semoga masukan-masukan yang sampaikan Mahasiswa bisa dilaksanakan oleh BPJS.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SABASTIANUS MELANO
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singbebas, Novi Kurniadi, saat memaparkan masalah BPJS di DPRD, Jum'at (22/11/2019). 

SAMBAS - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singbebas, Novi Kurniadi mengaku mengapresiasi DPRD Kabupaten Sambas dan Mahasiswa yang telah ikut serta dalam rapat dengar pendapat dengan BPJS kesehatan.

"Kami dari BPJS Kesehatan mengapresiasi dan terima kasih kepada DPRD Sambas yang sudah memfasilitasi hearing tadi dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa Sambas yang mau berdiskusi sebagai wujud kepedulian mahasiswa terhadap pelaksanaan program Jaminan kesehatan ini," katanya, Jum'at (22/11/2019).

Ia mengatakan, semoga masukan-masukan yang sampaikan Mahasiswa bisa dilaksanakan oleh BPJS.

"Semoga masukan-masukan yang tadi disampaikan pada saat hearing bisa kita laksanakan bersama stakeholder lainnya. Untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sumberanto Harap Pemkot Singkawang Beri Asuransi BPJS Pada Anggota Pemadam Kebakaran

Kepada Tribun ia mengungkapkan, jika jaminan kesehatan harus tetap dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini amanat UU harus tetap dilaksanakan untuk memberi perlindungan bagi seluruh masyarakat," katanya.

"Untuk permasalahan terkait data masyarakat miskin di Sambas dan masalah pelayanan kami bersama-sama stakeholder akan terus perbaiki," ungkapnya.

Ke depan, Novi mengatakan BPJS berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sambas.

"Upaya-upaya yang dilakukan berorientasi kepada pelayanan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian seperti Rujukan dan antrian online, dashboard ketersediaan tempat tidur, kemudahan pembayaran iuran dan upaya-upaya lainnya," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan usulan Mahasiswa untuk kembali ke Jamkesda.

Novi mengatakan Pemda harus tetap bekerjasama dengan BPJS, sesuai peraturan yang ada.

"Berdasarkan permendagri yang mengatur tentang APBD, tapi saya lupa nomornya. Itu pemda tidak diperbolehkan mengelola Jamkesda sendiri. Harus diintegrasikan ke BPJS," tutupnya. 

Kembali ke Jamkesda

Salah satu peserta Hearing perwakilan dari Mahasiswa kepada awak media, Pahmi Ardi mengatakan jika pada Hearing dengan DPRD dan menghadirkan BPJS, dan perangkat daerah lainnya tujuannya adalah untuk mendengarkan alasan mengapa iuran BPJS di naikkan.

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan juga harus normal.

"Kita ingin memastikan bahwa BPJS jangan di jadikan layanan jaminan kesehatan, atau jika ada maka kita minta dan ingin pastikan kepada BPJS untuk memberikan fasilitas dan pelayanan yang pasti dan baik sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya, di gedung DPRD Jumat (22/11/2019).

Sebagaimana diketahui, pada kesempatan itu hadir puluhan mahasiswa buang terdiri dari perwakilan Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD), BEM IAIS, BEM Poltesa, HMI Cabang Sambas, KAMMI dan PMKRI.

Mantan presiden mahasiswa Poltesa itu juga menyampaikan beberapa tuntutan dari kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Peduli Rakyat Sambas.

Dimana mereka menolak dengan tegas kenaikan BPJS.

"Kami juga menuntut Pemerintah Daerah untuk kembali mengunakan Jamkesda dalam hal jaminan kesehatan masyarakat dan Tidak memberlakukan BPJS dalam wilayah Kabupaten Sambas," tutupnya.

Adapun tiga tuntunan Mahasiswa Sambas adalah sebagai berikut:

1. Menolak Kenaikan BPJS.

2. Menuntut Pemerintah Daerah untuk kembali ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dalam hal untuk jaminan kesehatan masyarakat.

3. Tidak memberlakukan BPJS dalam wilayah Kabupaten Sambas.

Untuk diketahui, pada kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Sambas, Bagus Setiadi juga sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singbebas, Novi Kurniadi.

Keduanya juga sempat saling berbalas jawaban dan pertanyaan terkait dengan komitmen dari BPJS untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sambas.

Tidak Melihat Dampak

Presiden Mahasiswa (Presma) Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) Ogy Akhmadani yang juga tergabung di dalam Aliansi Gerakan Peduli Rakyat menyampaikan bahwa pemerintah seakan-akan tidak melihat dampak dari kenaikan BPJS terhadap masyarakat.

"Sekarang pertanyaannya ketika BPJS itu di naikkan apakah sudah pasti menjamin pelayanannya kepada masyarakat akan lebih efisien dan di mudahkan, fasilitas akan di tingkatkan," ujarnya, Senin (18/11/2019).

Ogy pun mempertanyakan berbagai kebijakan lainnya.

Di antaranya adalah yang berkenaan dengan beberapa penyakit yang tidak lagi di tanggung oleh BPJS.

"Belum lagi bagaimana dalam aturan terbaru BPJS juga semakin mengurangi jenis penyakit yang boleh di tanggung oleh BPJS," jelasnya.

"Sehingga jelas bahwa kenaikan ini tidak sama sekali perlu kok, kalau perlu ya untuk apa, kasihan kan kepada masyarakat yang tidak mampu bayar," pungkasnya. 

Mahasiswa Sambas Ajukan Hearing ke DPRD

Menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan, mahasiswa Kabupaten Sambas yang tergabung di dalam Aliansi Gerakan Peduli Rakyat yang di Motori oleh BEM Poltesa, BEM IAIS dan Forum Pemuda Peduli Daerah.

Bertekad menyuarakan kenaikan iuran BPJS, dengan mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Sambas.

Kepada Tribunpontianak.co.id, Founder Forum Pemuda Peduli Daerah, Pahmi Ardi menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya Hearing yang ditujukan oleh Aliansi Gerakan Peduli Rakyat kepada DPRD.

Mereka ingin menanyakan tujuan jelas dari kenaikan BPJS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019.

"Sebagai elemen masyarakat yang peduli akan rakyat kita ingin minta klarifikasi dan pernyataan yang jelas dari BPJS "

"Kenaikan ini di tujukan untuk apa, apalagi kenaikan tersebut sampai dua kali lipat," ujarnya, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa IAIS Sambas Parhadi menegaskan bahwa, dengan dilaksanakannya Hearing.

Maka diharapkan agar pemerintah bisa mengkaji ulang tentang kenaikan Iuran BPJS.

"Kenaikan dua kali lipat itu adalah kebijakan yang bukan membawa kemaslahatan tapi justru mudarat bagi rakyat"

"Apalagi tertera dalam Perpres 75 2019, bahwa seluruh masyarakat wajib menggunakan BPJS, bukannya itu menyusahkan rakyat? Bagaimana dengan mereka yang kurang mampu," jelasnya.

Meski Pemda ada menanggung melalui PBI daerah, akan tetapi itu tidak bisa menjangkau seluruh masyarakat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar, nantinya bagaimana nasibnya kata Parhadi.

Karena mengingat tingginya iuran yang harus ditanggung.

"Meskipun Pemerintah juga menanggung untuk yang tidak mampu lewat PBI tapi kan hanya setahun, terus bagaimana untuk hari-hari ke depan."

"Sedangkan mereka kalau sudah terdaftar tidak dapat lagi mengundur kan diri dari daftar BPJS dan harus di paksakan membayar meskipun tidak mampu," tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved