BPKPD Kalbar Akui Sudah Surati 350 Perusahaan yang Belum Bayar Pajak

Sugiyanta menambahkan bahwa tagihan ini juga ditandatangi oleh Gubernur Kalbar dan sudah disampaikan dengan perusahaaan.

TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Foto bersama Kepala BPKPD Provinsi Kalbar, Mahmuda usai Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019). 

PONTIANAK -Kepala Bidang Retribusi Pendapatan Lain-lain dan Bagi Hasil Dana Perimbangan, Sugiyanta mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar sudah melakukan penagihan kepada 350 perusahaan yang belum membayar pajak PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

"Kita akan tindak lanjuti penagihan kepada para penunggak ataupun yang sampai sekarang yang belum bayar dan Gubernur Kalbar sangat konsisten dengan hal ini," ujarnya.

Hal ini disampaikan pada saat Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).

Sugiyanta menambahkan bahwa tagihan ini juga ditandatangi oleh Gubernur Kalbar dan sudah disampaikan dengan perusahaaan mudahan dengan cara seperti ini perusahaan akan taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Gubernur Sutarmidji Minta Pengusaha yang Berinvestasi Membayar NPWP di Kalbar

"Saat ini sudah di surati kepada 333 perusahaan ada sektor perkebunan, kehutanan, perhutanan dan hampir rata-rata punya tunggakan dalam hal ini kita selalu kordinasi dengan kanwil pajak yang ada di provinsi Kalbar," ujarnya.

Selain itu, gubernur juga sudah mengeluarkan kebijakan bahwa semua perusahaan yang mempunyai usaha di Kalbar harus mempunyai NPWP di Kalbar juga.

"Tapi kenyataan kita tidak menutup mata masih banyak perusahaan yang NPWP nya di pusat dan ini terus disampaikan ditiap kesempatan oleh Gubernur Kalbar bahwa perusahaan yang punya usaha fk Kalbar NPWP nya juga harus disini karena nanti akan berdampak pada kita," ujarnya.

Melihat hal ini BPKPD selalu lakukan upaya dan memberi himbauan kepada perusaahaaan dan hal ini sudah dibawa Gubernur Kalbar pada rapat di pusat untuk disuarakan. 

350 Perusahaan Belum Bayar Pajak

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa terdapat hampir 350 perusahaan yang melakukan usaha atau memiliki wilayah kerja di Kalbar.

Namun belum melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau melakukan pelunasan terhadap PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada batas jatuh tempo ditentukan.

Hal ini sampaikannya dalam sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).

Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas antar lnstansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Sektor Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ia berharap dalam hal ini dapat dioptimalkan pemungutannya oleh KPP Pratama khususnya dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta didukung oleh pemerintah Provinsi.

"KPP Pratama sebagi institusi yang melakukan pemungutan PBB P-3 hendaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota untuk pemutakhiran data yang selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya," ujarnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian yaitu pemilik objek pajak yang tidak atau menghindari kewajibannya dalam membayar PBB P-3 untuk dapat ditindaklanjuti.

"Upaya-upaya seperti ini diperlukan untuk pengoptimalisasian pemungutan PBB P-3," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan terobosan dan inovasi.

Berkaitan dengan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kalimantan Barat Tanggal 11 September 2017.

lni merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalimantan Barat tetapi masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pusat.

Sehingga melakukan kewajiban membayar pajak menggunakan NPWP Pusat.

"Oleh sebab diharapkan koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kanwil DJP Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota Se Kalbar dalam mengimplementasikan Peraturan tersebut. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak khususnya PPh," jelasnya.

Ia mengatakan melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalimantan Barat yang diselenggarakan pada hari ini hendaknya dijadikan momentum untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman serta membahas dan menginventarisir berbagai masalah atau hambatan yang aktual sesuai kondisi objektif dilapangan.

Pertemuan ini juga diharapkan dapat merangsang pemikiran dan keinginan kita bersama untuk terus-menerus melakukan reformasi kebijakan dan continuous improvement.

Khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi flskal yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, eflsien dan akuntabel.

"Melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalbar ini pula diharapkan agar penerimaan pajak PBB dan PPh lebih optimal serta pembahasan berbagai kendala dan fenomena yang sedang aktual sesuai kondisi objektif di lapangan seperti yang telah dipaparkan ,"harapnya.

Harapan lainnya melalui Rapat Koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 sebagai salah satu kegiatan untuk dapat menghasilkan suatu kesepakatan dan kerjasama yang terpadu antar lnstansi terkait.

Serta mampu merumuskan Iangkah-langkah pemikiran yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 21. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved