Terkait Jabatan Sekda Sanggau, Bupati Boleh Memiliki Satu di Antara Tiga Nama Terbaik
Hasil seleksi tersebut disampaikan Pemerintah Daerah melalui Bupati kepada Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP
"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah pada 24 September 2019, "katanya, Selasa (24/9/2019).
Pelamar yang tidak hadir pada saat seleksi penulisan makalah dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda