Gratifikasi Aspirasi Dewan

Penahanan Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas, Tersangkut Kasus di Tahun 2017

Dalam kasus tipikor tersebut ditaksir ada nilai kerugian negara sekitar mencapai Rp 4 miliar

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Penkum Kejati Kalbar
Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas saat di dorong menggunakan kursi roda oleh tim Kejaksaan tinggi Kalbar. 

Terlebih kasus yang menyeret kadernya ini menurut Kasus terjadi di musim musim politik pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang yang akan dilaksanakan di tahun 2020 mendatang.

"Inikan dugaan karena dia (Hadi Mulyono Upas) tidak tertangkap tangan, artinya inikan praduga tak bersalah, apakah ada muatan muatan politisnya, karena baru setelah menjelang pemilu atau apa tentu kita masih mempelajari semua." 

"Sampai hari ini kita belum mendapatkan petunjuk karena nanti tanggal 14 kita ada Rakerda di Sintang, mungkin setelah itu mungkin ada petunjuk, arahan," tambah Kasdi.

Namun, menurutnya PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk tetap memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), termasuk kader partai.

Ia pun mengaku telah menjenguk Hadi Mulyono Upas di rumah sakit, melihat kondisi yang bersangkutan dirinya mengaku prihatin.

Ia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, namun dirinya berharap agar pihak penegak hukum dapat bekerja secara profesional.

"Sudah menengok waktu dirumah sakit. Kita berharap penegakan hukum di Ketapang bisa transparan,akuntabel, ketiga siapapun yang terlibat harus di usut tuntas, tidak boleh tebang pilih," harap Kasdi.

Pada kunjungan kerumah sakit lalu, ia pun sempat berbincang kepada Hadi Mulyono Upas terkait kasus yang menimpa kader partainya.

Namun karena kondisi yang bersangkutan sedang tidak sehat, ia pun tidak mendapatkan informasi secara detail.

"Secara mendetail tidak, tapi intinya menurut pengakuan beliau dia tidak melakukan seorang diri," kata Kasdi kala itu.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved