Presma Poltesa Sebut Pemerintah Seakan-akan Tidak Melihat Dampak Kenaikan BPJS
Ogy pun mempertanyakan berbagai kebijakan lainnya, berkenaan dengan beberapa penyakit yang tidak lagi di tanggung oleh BPJS.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
"Apalagi tertera dalam Perpres 75 2019, bahwa seluruh masyarakat wajib menggunakan BPJS, bukannya itu menyusahkan rakyat? Bagaimana dengan mereka yang kurang mampu," jelasnya.
Meski Pemda ada menanggung melalui PBI daerah, akan tetapi itu tidak bisa menjangkau seluruh masyarakat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar, nantinya bagaimana nasibnya kata Parhadi.
Karena mengingat tingginya iuran yang harus ditanggung.
"Meskipun Pemerintah juga menanggung untuk yang tidak mampu lewat PBI tapi kan hanya setahun, terus bagaimana untuk hari-hari ke depan."
"Sedangkan mereka kalau sudah terdaftar tidak dapat lagi mengundur kan diri dari daftar BPJS dan harus di paksakan membayar meskipun tidak mampu," tutupnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak