Angin Segar Bagi Pengusaha, Pemerintah Akan Hapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal
Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi
Angin Segar Bagi Pengusaha, Pemerintah Akan Hapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal
JAKARTA - Untuk menarik investasi di Indonesia, Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana.
Rencananya, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan.
• SYARAT Dokumen Rencana Teknis Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
Tujuannya, tak lain untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia.
Meski begitu, dalam proses penyederhanaan perizinan dengan menghapus IMB dan Amdal, pemerintah tetap tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.
• MANFAAT Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan tetap bisa tercapai, misalnya, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” ujar Sofyan dalam siaran pers, Jumat (8/11).
Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR sangat mungkin karena terdapat kesamaan substansi yang tertuang dalam kedua dokumen tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal https://nasional.kontan.co.id/news/muluskan-jalan-investasi-pemerintah-hapus-imb-dan-amdal