Dana Desa Untuk Kalimantan Barat Tahun 2020 Mencapai Rp 2.042 Triliun
Dari total anggatan tersebut, terbagi dalam beberapa item, namun Dana Alokasi Khusus jauh lebih kecil dari Dana Alokasi Umum.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Total anggaran didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 untuk Provinsi Kalbar dan 14 kabuten kota yang ada baru Rp20,67 triliun.
Dari total anggatan tersebut, terbagi dalam beberapa item, namun Dana Alokasi Khusus jauh lebih kecil dari Dana Alokasi Umum.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji besaran DIPA per item tahun anggaran 2020 sebagai berikut.
Bagi hasil pajak tahun anggaran 2020 untuk seluruhnya Rp 463,6 miliar.
• Kades Sejegi Harap Pencairan Dana Desa Tahap Tiga Segera Terealisasi
• Terapkan Sistem Cash Management System (CMS), Kubu Raya Lebih Mudah Kontrol Dana Desa
• Karolin Pastikan Tak Ada Desa Fiktif Terima Dana Desa di Landak
Dana bagi hasil sumber daya alam seluruhnya Rp135,4 miliar.
Dana alokasi umum (DAU) untuk seluruh Provinsi Kalbar dan kabupaten kota mencapai Rp12,317 triliun.
Dana alokasi khusus (DAK) fisik 2020 hanya Rp2,348 triliun.
Dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun 2020 Rp2,979 triliun.
Dana insentif daerah tahun anggaran 2020 untuk Provinsi Kalbar dan kabupaten kota Rp295,77 miliar.
Kemudian Aloksi Dana Desa yang ada di Kalbar mencapai Rp2,042 triliun.
DIPA anggaran tahun 2020 ini diserahkan langsung oleh Presiden, Ir Joko Widodo pada Gubernur Kalbar, Sutarmidji. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak