Kadisdukcapil Kalbar Beberkan Pentingnya Dokumen Pendudukan

Data kependudukan yang dipegang dukcapil sudah terverifikasi dengan baik dan terintegrasi sampai ke pemerintah pusat.

TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Serahkan KTP: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Rawing menyerahkn KTP secara simbolis kepada pelajar yang sudah cukup usia untuk memiliki KTP 

SINTANG- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Rawing menjabarkan pentingnya dokumen kependudukan.

Saking pentingnya, data kependudukan yang dipegang oleh Dukcapil bisa vatal apabila datanya tidak valid.

“Data kependudukan yang dipegang dukcapil sudah terverifikasi dengan baik dan terintegrasi sampai ke pemerintah pusat."

"Bahaya kalau data kependudukan yang dipegang dukcapil tidak valid padahal data dukcapil ini menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan program nasional,” kata Rawing saat menghadiri lanching GISA di pendopo bupati sintang, Kamis (14/11/2019). 

Tujuh OPD Pemkab Sintang MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

Kadis Dukcapil Pastikan OPD se-Kabupaten Mempawah Dipermudah Dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

Menurut Rawing, tiga kesadaran harus dikampanyekan dalam hal dokumen kependudukan, data kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan.

Rawing menjelaskan, sejak lahir, anak Indoensia harus memiliki akte kelahiran dan kartu identitas anak supaya haknya terjamin.

Kemudian, program sadar pemutakhiran data juga harus kita dorong.

Dicontohkan Rawing, jika seseorang tidak melakukan pemutakhiran data, maka dapat merugikan.

“Misalkan seseorang waktu urus dokumen masih berstatus belum bekerja atau pengangguran, ternyata 5 tahun kemudian sudah menjadi pengusaha sukses."

"Kita rugi dalam data ternyata angka pengangguran kita tinggi. Padahal orang ini sudah bukan pengangguran. Belum lagi soal yang lainnya,” bebernya.

Data kependudukan juga diperlukan dalam mengalokasikan dana pembangunan di sebuah desa, supaya pembangunan ini memberi manfaat kepada masyarakat banyak dan tidak salah sasaran.

Ditegaskan pula, saat ini semua anak yang lahir di Indonesia wajib memiliki akta lahir meskipun anak itu lahir dari orang yang belum menikah sekalipun.

“Ada jalur untuk mengurus ini. Tidak ada lagi istilah anak haram. Tidak ada lagi akta kelahiran yang hanya menyebut nama ibunya."

"Kita harus bangga menjadi warga negara Indonesia dengan memiliki dokumen resmi kependudukan,” tegas Rawing. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved