Bom di Medan

Antisipasi Pasca Ledakan Bom di Medan, Polda Kalbar Perketat Penjagaan Markas

Sesuai protap di Mako Polri, semua tamu yang masuk ke Mako harus melalui penjagaan. Ada pemeriksaan intensif di sana.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/(HO/Polrestabes Medan)
Suasana Polrestabes Kota Medan setelah adanya aksi diduga bom bunuh diri, Senin (13/11/2019) 

Waktu peledakan juga bertepatan dengan dibukanya pengurusan SKCK.

Peningkatan kewaspadaan juga terlihat di Polres Landak.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro sudah memerintahkan jajarannya untuk kewaspadaan.

"Sudah saya perintahkan untuk tingkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan," terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kesiapsiagaan dan kewaspadaan yang dimaksud adalah angota dalam Pam Mako, Pam Personel, Pam Baket, dan Pam Asrama.

"Jadi setiap tamu masyarakat yang masuk ke Mako Kepolisian baik di Polres atau di Polsek agar dilakukan pemeriksaan terhadap tas, ransel, jaket, dan lain-lain," tegasnya.

Kapolres mewanti-wanti jajaranya agar peristiwa serupa tak terjadi di wilayahnya.

Pantauan Tribun di Mapolres Landak, ada dua personel yang siaga di pos penjagaan dengan senjata laras panjang.

Setiap tamu yang datang ditanya keperluannya serta diperiksa barang bawaanya.

Pengamanan sesuai protap juga diberlakuka di Polresta Pontianak Kota.

"Tidak ada pengamanan yang bagaimana, pengamanan yang kita lakukan sesuai dengan protap yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri. Jadi pada intinya, kami tidak takut," ujar Waka Polresta Pontianak AKBP Sigid Haryadi saat ditemui Tribun di ruangannya.

Khsusunya untuk para driver ojek online, kata dia, selama ini para ojol tidak diperkanankan masuk ke dalam Mako Polresta Pontianak.

Para driver Ojol yang hendak mengantar atau menjemput, bahkan mengantar makanan, cukup sampai di depan pintu masuk saja.

"Jadi semua yang diantar, dijemput, atau pesan makanan mereka cukup di depan pintu masuk saja. Kalau ada anggota kita yang order makanan, anggota kita yang mengambil di pintu masuk, jadi bukan ojol nya yang masuk ke dalam," jelasnya.

Untuk masyarakat umum, lanjut dia, yang ada urusan ke Mapolresta tetap harus melapor ke penjagaan tentang maksud dan tujuannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved