Bupati Jarot Minta Model Perencanaan Tata Ruang Harus Inovatif dan Berkelanjutan
Rencana detail tata ruang kawasan industri sungai ringin ini nanti akan jadi pubrik domain, dan terintegrasi serta sesuai Standar.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG- Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan perencanaan detail tata ruang menindaklanjuti Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang harus spesifik dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Proses rencana detail tata ruang ini harus inklusif, dimana harus melibatkan pemangku kepentingan, lurah, kepala desa, masyarakatnya maupun pihah terkait lainnya harus dilibatkan semuanya," kata Jarot saat rapat penyepakatan Peraturan Zonasi (PZ) dan indikasi program dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) wawasan industri Sungai Ringin, Selasa (12/11/2019).
Model perencanaan tata ruang juga, kata Jarot harus inovatif juga berkelanjutan.
• Peringati Hari Tata Ruang Nasional, Mahasiswa Jurusan PWK Untan Adakan Pameran di Taman Alun Kapuas
• VIDEO: Pemkot Pontianak Tetapkan Kawasan Tertib Bangunan Terkait Tata Ruang
"Seperti adanya penanaman pohon baru, sistem pembuangan limbahnya seperti apa, lalu buangnya ke mana, sistem drainasenya juga seperti apa,” bebernya.
Rencana detail tata ruang kawasan industri sungai ringin ini nanti akan jadi pubrik domain, dan terintegrasi serta sesuai Standar Online Single Submission (OSS) dan masuk dalam workplace-nya kementrian ATR BPN.
"Jadi, proses ini mendemontrasikan kepada kita dua hal, yang pertama sudah di pilih pendekatan Sintang Lestari dan yang kedua adalah pendekatan untuk open goverment 2030 mendatang akan terdemontrasikan dimana nanti saatnya kalau dokumennya sudah jadi maka semua orang bisa melihat atau memiliki akses yang sama," beber Jarot.
Kasi Perencanaan Tata Ruang Wilayah II A Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Agung Mungki Prayetna mengatakan tujuan penataan ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Industri Sungai Ringin yakni mewujudkan kawasan tersebut sebagai kawasan industri pengolahan komiditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan.
“Dengan prinsip penataan ruang agar terkoordinasinya upaya mendorong produktivitas komoditi lokal sebagai bahan baku industri, tercapainya kelancaran konektivitas antara lokasi bahan baku industri dan BWP industri,” jelas Agung. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sintang-jarot-winarno-saat-rapat-penyepakatan-peraturan-zonasi-pz.jpg)