Penanganan Karhutla, Pengamat: Berdayakan Masyarakat
Pemetaan yang dilakukan dapat benar-benar mengoptimalkan pencegahan terkait karhutla.....................
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Pengamat FISIP Untan Yulius Yohanes mengatakan problem yang dihadapi khususnya Kalbar ini, khususnya Indonesia untuk Karhutla yakni menyangkut regulasi yang mana regulasinya mesti dioptimalkan.
Regulasi yang berkaitan penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi PR yang harus ditrobos oleh Komite II DPD RI, yang mana regulasi menjadi payung hukum dapat diatasi, menyederhanakan mekanisme terkait penanganan karhutla.
Tentu dari persoalan karhutla, perhatian DPD RI terkait ini tentu bagaimana regulasi yang dibuat dapat memberdayakan masyarakat disekitar lokasi yang rawan kebakaran.
Pemetaan yang dilakukan dapat benar-benar mengoptimalkan pencegahan terkait karhutla.
• Christiandy Sanjaya Puji Upaya Pemprov Kalbar Tanggulangi Karhutla
• Pemrov Kalbar Tak Ingin Karhutla Seperti Berulang Tahun
• Komite II DPD RI Sebut Karhutla Kalbar Seperti Ulang Tahun
Contohnya, kebijakan yang akan diambil DPD dalam penyempurnaan regulasi memanfaatkan masyarakat lokal untuk mengantisipasi terjadinya karhutla sejak dini.
Yang nantinya mungkin menggunakan APBD atau APBN atau CSR untuk bagaimana mengoptimalkan masyarakat lokal di titik yang rawan kebakaran.
Jika.mekanisme sekarang yang dilakukan pemerintah tupoksinya monitor, ketika penanganannya karena geografis kita sulit, dan tantangan besar sehingga untuk penangan dengan cepat akan repot.
Pemerintah juga harus mensosialisasikan secara bertahap, baik di tingkat pengusaha atau pun perusahaan maupun masyarakat, terkait penanganan karhutla agar tidak kembali terjadi.
Dalam penanganan yang dijelaskan pemprov untuk sanksi hukum, harus ditindak tegas hingga selesai, karena jika tidak, akan jadi preseden buruk untuk penanganan persoalan kedepan.
Jangan sampai, hanya dibicarakan ke publik namun tidak ditindak tegas. Harus selesai.
Bahkan jika perlu lakukan pencabutan izin, harus konsisten dan memberikan contoh, artinya pertimbangan yang dilakukan juga mesti bisa dipertanggung jawabkan, sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak