Linda Purnama : Ada 530 Persil Sertifikat Tanah Yang Akan Diselesaikan Dalam Waktu 3 Tahun

Sejauh ini masih tersisa 300 an dan sgera kami ajukan dan sekarang di BPN sedang berproses sekitar 78 sertifikat

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Foto bersama Wagub Kalbar, H Ria Norsan usai Serah Terima Sertifikat Pengadaan Tanah Kepada Pihak Pemprov Kalbar dan Pemkot Singkawang diterima oleh Wagub Kalbar, H Ria Norsan, di Hotel Mercure Pontianak, Senin (11/11/2019). 

Linda Purnama : Ada 530 Persil Sertifikat Tanah Yang Akan Diselesaikan Dalam Waktu 3 Tahun

PONTIANAK -  Direktur Jendral Pengadaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menggelar sosialasi peraturan pengadaan tanah bagi pembaginan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan di Hotel Mercure Pontianak, Senin (11/11/2019).

Dalam kegiatan tersebut sekaligus serah terima 13 sertifikat Hak Pakai Atas Nama Pemprov Kalbar , dan serah terima 1 sertifikat Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Kota Singkawang.

Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi kalbar, Linda Purnama mengatakan berdasarkan Mou pemprov dengan Kanwil BPN Kalbar ada 530 persil tanah yang akan diselesaikan 3 tahun kedepan.

DPRD Kota Pontianak Gelar Paripurna Pidato Wali Kota Terhadap APBD 2020

Menkeu Terbitkan Perubahan Aturan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Januari 2020

Ia mengatakan yang sudah selesai oleh BPN pada tahap pertama ada 122 sertifikat kemudian tahap kedua ada 22 sertifikat dan kali ini pada tahap ketiga ada 13 sertifikaf terdiri dari 10 sertifikat yang diselesaikan di kota Singkawang 1 dari Sanggau ,1 dariMempawah dan 1 dari Sintang.

"Sisanya sedang di proses. Pihak kami di pemprov sudah mengajukan permohonan ke kanwil BPN tapi karena aset kita tersebar diseluruh Kalbar jadi bertahap dan memang sudah ada respon. Dari pihak BPN Sanggau yang paling cepat respon dan sudah dilakukan pengukuran bersama di lapangan mudahan dari kabupaten lain menyusul," ujarnya.

Terkait dengan tanah yang belum selesai masalah sertifikatnya saat ini,ia katakan ada beberapa permasalahan terkait dengan ada dokumen persyarakatan yang tidak memiliki dokumen seperti sertifikat hilang atau masih bersertifikat atas nama pemilik yang memerlukan beberapa kelengkapan persyaratan dan kalau hilang harus mengajukan bukti kehilangan ke kepolisian dan ini memakan waktu untuk proses sertifikatnya.

"Sejauh ini masih tersisa 300 an dan sgera kami ajukan dan sekarang di BPN sedang berproses sekitar 78 sertifikat yang di mhonkan dan sedang proses penelitian berkas dan kemudian pendamping pengukuran dilapangan dan mudahan ke 78 permohonan ini segera diakhir tahun 2019 bisa di selesaikan," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk status tanah yang mendapat kan sertifikat tadinya terhadap tanah bangunan SMA SMK yang sudah di serahkan ke Pemprov sebagaian besar belum bersertifikat.

"Ini lah yang sedang segera diproses di sertifikat untuk keamanan admintrasi maupun hukum dari aset itu," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved