Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik di Singkawang, Warga Minta Pihak Terkait Lakukan Kontrol

Di agen saja gula pasir perkarung ukuran 50 Kg harganya sudah mencapai Rp 605 ribu yang sebelumnya hanya Rp 580 ribu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Toko Bahan Pokok di Pasar Tradisional Sebukit Rama, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Minggu (22/07/2018). 

Kontrol harga dilakukan melalui operasi pasar apabila melebihi ambang batas toleransi harga terutama produk sembako.

"Karena kalau harga itu terlalu tinggi bisa menyebabkan inflasi yang tentunya tidak baik," katanya.

Lebih lanjut Ia menuturkan, distribusi barang juga perlu diawasi, apalagi sekarang tidak boleh ada monopoli pasar.

Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi kenaikan harga yang sifatnya menguntungkan sekelompok orang.

Satgas pangan perlu melakukan pemantauan harga dan distribusi barang, terutama sembako.

Bila semua berjalan, semestinya boleh dikatakan kenaikan harga wajar apabila tidak melebihi ambang batas toleransi harga.

"Selama barang itu masih ada di pasar tidak masalah terutama sembako," tutur warga Kelurahan Roban.

*Satgas Pangan Siap Awasi

Satgas Pangan Polres Singkawang menyatakan siap mengawasi peredaran makanan termasuk ketersediaan bahan pokok dan harga di pasaran.

"Kita punya Satgas Pangan bekerjasama dengan dinas terkait untuk mengawasi peredaran makanan termasuk ketersediaan bahan pokok dan harga di pasaran," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi.

Kerjasama antara Satgas Pangan dan dinas terkait sudah sering dilaksanakan khususnya di Kota Singkawang.

Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat menganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat, Ia mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Singkawang.

"Karena kami punya personel yang selalu siaga 24 jam untuk menangani," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved