Waktu dan Syarat Maju Pilkada Jalur Independen
Pendaftaran untuk maju Pilkada 2020 menggunakan jalur perseorangan atau independen akan dibuka diawal Desember 2019 ini.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Waktu dan Syarat Maju Pilkada Jalur Independen
PONTIANAK - Pendaftaran untuk maju Pilkada 2020 menggunakan jalur perseorangan atau independen akan dibuka diawal Desember 2019 ini.
Berdasarkan data yang dirangkum, berikut waktu hingga syarat untuk maju pilkada jalur independen.
• CPNS 2019 - Tata Cara Lengkap & Syarat Pendaftaran, Ingat Bukan di Link Sebelumnya
• Awal Desember Dimulai Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen
• CPNS 2019 - BKN Resmi Umumkan Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diunggah di Laman SSCASN
Waktu pendaftaran
11 Desember 2019 - 5 Maret 2020
Syarat
Membawa fotocopy KTP
Surat pernyataan dukungan.
Jumlah
Daftar Pemilih Tetap hingga 250 ribu, maka 10 Persen dari Daftar Pemilih Tetap.
Daftar Pemilih Tetap diatas 250 ribu, maka 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap.
Verifikasi Faktual
Akan dilakukan Verifikasi faktual 20 hari untuk KTP dan Surat Persetujuan dari 19 Mei - 8 Juni 2019.