Awal Desember Dimulai Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Musa Jairani mengungkapkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuka pendaftaran syarat

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani 

Awal Desember Dimulai Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen

PONTIANAK - Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani mengungkapkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuka pendaftaran syarat dukungan bagi calon perseorangan atau Independen.

"Pembukaan akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, waktunya cukup panjang," katanya, Jumat (08/11/2019).

Diterangkan Musa, untuk maju sebagai calon perseorangan diperlukan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertai surat pernyataan dukungan.

Untuk Kabupaten Bengkayang pada Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020, lanjutnya, minimal syarat dukungan sebanyak 17.901 copy KTP dan surat dukungan yang tersebar di minimal sembilan Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

Jumlah tersebut, diungkapkannya 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Gaji Dibayar 50 Persen, Karyawan Hotel Kartika Nekat Lakukan Aksi

Pendaftaran Balon Kepala Daerah di Sambas, Anwari: 12 Calon Daftar di Gerindra

VIDEO: PKB Yakin di Sambas dan Sintang Bisa Dapatkan Kepala Daerah

Lebih lanjut, ia pun mengatakan, apabila syarat dukungan tadi sebanyak 17.901 setelah di verifikasi tidak memenuhi syarat maka dimungkinkan akan memperbaiki kekurangan dukungan dengan ketentuan minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang sudah dilakukan verifikasi harus disediakan.

"Setelah syarat perseorangan itu masuk di daftarkan di KPU, maka langkah yang dilakukan oleh KPU adalah dilakukan verifikasi administrasi, setelah itu baru dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," jelasnya.

Musa menerangkan pula, bagi pendukung perseorangan yang telah menyertakan KTP dan surat pernyataan dukungan, KPU Bengkayang akan melakukan sensus satu persatu sesuai dengan data yang di peroleh KPU ketika calon perseorangan itu melampirkan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan.

Untuk verifikasi faktual terhadap calon Perseorangan atau Independen, kata dia, dilakukan selama 20 hari, mulai dari 19 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

"Nantinya pada saat proses perbaikan data copy KTP dan surat pernyataan dukungan, calon perseorangan bisa melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati secara berpasangan, kemudian jika sudah memenuhi ketentuan akan ditetapkan bersamaan dengan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal atau didukung oleh partai politik yang juga sudah memenuhi syarat," paparnya.

Ia pun menjelaskan, jika saat ini KPU Bengkayang akan melakukan sosialisasi tahapan pencalonan sampai menunggu tahapan resmi dilakukan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved