Petugas Dissos Korban ODGJ
Edi Kamtono Pastikan Biaya Pengobatan Korban Amukan ODGJ Ditanggung Pemkot
Setelah membesuk dan bernincang langsung dengan korban, Edi memastikan kondisi korban mulai stabil dan saat ini dalam tahap pemulihan.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Edi Kamtono Pastikan Biaya Pengobatan Korban Amukan ODGJ Ditanggung Pemkot
PONTIANAK - Guna memastikan kondisi petugas TKSK, Hasan yang menjadi korban amukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beserta istrinya Yanieta Arbiastuti Edi Kamtono menjenguk langsung korban yang tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie.
Setelah membesuk dan bernincang langsung dengan korban, Edi memastikan kondisi korban mulai stabil dan saat ini dalam tahap pemulihan.
• Kapolsek Beberkan Kronologi Penusukan Staff Dinsos oleh Diduga ODGJ
• Anak Hasan yang Jadi Korban Amukan ODGJ Ceritakan Kondisi Sang Ayah Pasca Insiden
• FOTO: Petugas Dissos Hasan Korban Amukan ODGJ Tengah Dirawat Saat Dikunjungi Wali Kota Edi Kamtono
"Kalau kita dilihat dari kondisi fisiknya saat ini Pak Hasan sudah mulai membaik. Kemudian untuk lukanya mendpatkan delapan jahitan di bagian dalam dan enam jahitan dibagian luar," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie, Kamis (7/11/2019).
Dalam menghadapi ODGJ, Edi menyampaikan memang tidak bisa ditebak reaksinya.
Apalagi yang dihadapi petugas saat itu orangnya reaktif dan memegang senjata tajam sehingga petugas menjadi korban.
Ia meminta pada petugas lebih berhati-hati dalam menangani ODGJ.
Artinya, mereka harus dibackup dari kepolisian serta memperhatikan situasi dan kondisi orang yang ditangani.
Kemudian, Edi memastikan seluruh biaya perawatan korban ditanggung oleh Pemkot Pontianak.
Korban memang bukan merupakan pegawai negeri, melainkan tenaga kontrak atau TKSK.
"Kita akan tanggung seluruh biaya pengobatan Pak Hasan karena ini menjadi tanggungjawab Pemkot," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak