Dewan Pengupahan Sepakati UMK Singkawang, Serikat Buruh Angkat Bicara

Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875.

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya, SH 

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Singkawang, Serikat Buruh Angkat Bicara

SINGKAWANG - Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875.

Penetapan ini akan diajukan ke Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie untuk mendapatkan persetujuan.

Langkah berikutnya persetujuan UMK dikirim ke Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Kalbar.

UMK Sintang Naik, Apindo Ungkapkan Kekhawatiran

Pemkab Kayong Utara Usulkan UMK Rp 2.7 Juta ke Gubernur

Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya, SH menuturkan, melihat kesepakatan dewan pengupahan yang belum menunjukkan keberpihakan kepada buruh bukanlah hal yang baru bagi pihaknya.

Dirinya mengakui memang tidak bisa hanya berpangku tangan mengharap pemerintah untuk membantu pekerja/buruh karena ujung-ujungnya hanya kekecewaan.

Sebagai ontoh hari ini, UMK yang ditetapkan mencerminkan buruh dipandang sebelah mata, padahal himpitan dan tekanan ekonomi begitu besar dirasakan buruh/pekerja.

Ia berharap adanya peningkatan UMK yang memadai dari pemegang kebijakan. Setidaknya UMK disesuaikan dengan kebijakan pemerintah saat ini, salah satunya BPJS naik 100% setidaknya UMK naik 15%, itupun sebenarnya jauh daripada cukup.

"Karena dampak kebijakan pemerintah terhadap BPJS tersebut berimbas kemana-mana, yang pasti menambah beban masyarakat," katanya, Kamis (7/11/2019).

Lebih lanjut Ia menuturkan bila manusia punya urat terkejut, maka buruh sudah lama putus urat terkejutnya.

Sudah biasa bagi buruh jika kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak terlalu berpengaruh padanya.

Roby mempertanyakan apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap pekerja/buruh? Dan bahkan dirinya lupa, kapan terakhir kali buruh/pekerja dibantu.

Banyak permasalahan buruh yang tidak selesai dan bahkan selalu berulang terjadi.

Masih ada perusahaan dan badan usaha yang mempekerjakan pekerja/buruh memberi gaji dibawah UMK.

Masih terjadi pula Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberi pesangon yang sesuai dan bahkan tanpa pesangon.

Kemudian masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dan mengirim sales keluar Singkawang tanpa diberi uang makan.

"Pokoknya di Singkawang ini banyak Perusahaan yang tidak mengikuti UU Ketenagakerjaan, padahal kita adalah negara hukum, semua harus sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Menurutnya, akar masalah dari semua ini adalah tidak seriusnya Pemerintah Kota Singkawang dalam mengurusi buruh/tenaga kerja.

Cara melihatnya gampang, di Kota Singkawang ada sekitar 600 hingga 700 perusahaan dan badan usaha, tetapi yang mengurusi 700 perusahaan tersebut hanya 4 orang, yaitu di bidang Ketenagakerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan.

Dari 4 orang itu bagian teknisnya, atau bahasa Singkawangnya bagian "kulu kilek" sorang jak.

Dengan jumlah perusahaan dan masalah yang begitu banyak, minimal diperlukan 10 orang bagian teknis (lapangan).

Hal ini diketahui karena kepedulian pihaknya pada buruh/tenaga kerja.

Mereka pun prihatin buruh tidak mendapat perhatian serius khususnya di Kota Singkawang sebagai Kota Pariwisata.

Kemudian bila dilihat ke dalam lagi, program dan kerjanya sangat jauh dari yang seharusnya dilakukan.

Tidak bisa tidak, dinas harus melakukan jemput bola dan gencar sosialisasi UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.

"Jika masih seperti ini, 700 perusahaan hanya ditangani 4 orang, superman pun saya rasa tak akan mampu," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved