Sebanyak 2.125 Pengendara Dikenakan Sanksi Tilang Selama Ops Zebra Kapuas Polres Ketapang
Pelanggaran diantaranya helm ganda, safety belt, surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lainnya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Sebanyak 2.125 Pengendara Dikenakan Sanksi Tilang Selama Ops Zebra Kapuas Polres Ketapang
KETAPANG - Sebanyak 2.125 kendaraan terjaring pada Ops Zebra Kapuas 2019 yang dimulai sejak 13 Oktober hingga 5 November kemarin oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mana pada tahun 2018 sebanyak 2.024 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan kalau selama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2019 ini, pihaknya menilang 2.125 pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca: Apresiasi Operasi Zebra Kapuas 2019, Ini Imbauan Anggota DPRD Sanggau
Baca: Pelanggaran Operasi Zebra Kapuas di Sambas Didominasi Kendaraan Roda Dua
"Tahun ini meningkat 5 persen, yang mana pada pelaksanaan Ops Zebra Kapuas tahun lalu yang hanya 2.024 tilang. Untuk tahun ini 2.125 tilang yang mana terdiri dari 1.815 kendaraan roda dua dan 310 kendaraan roda empat keatas," ungkapnya saat dikonfirmasi di Mapolres Ketapang, Rabu (06/11/2019).
Selama 13 hari hasil Ops Zebra Kapuas tersebut, ribuan pengendara yang ditilang didominasi pelanggaran diantaranya helm ganda, safety belt, surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lainnya.
"Apalagi untuk kendaraan roda dua mayoritas karena tidak menggunakan helm, surat menyurat tidak lengkap. Kalau roda empat mayoritas karena safety belt dan kelengkapan surat kendaraan," katanya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak