Ketua Apindo Landak Sebut Penetapan UMK Landak Tahun 2020 Sesuai Regulasi

UMK tahun 2020 itu berdasarkan PP 78, sehingga rumusan itu sudah tepat. Kita melakukan itu berdasarkan regulasi semua,

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Dewan Pengupahan Landak foto bersama seusai menetapkan UMK tahun 2020, Rabu (6/11/2019). 

Ketua Apindo Landak Sebut Penetapan UMK Landak Tahun 2020 Sesuai Regulasi

LANDAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Landak, Paulus Adi yang hadir dalam rapat dewan pengupahan saat membahas UMK Landak tahun 2020 pada Rabu (6/11/2019) menurutnya sudah sesuai dengan regulasi.

"Kita sudah mengacu pada PP 78 tahun 2015 itu sudah sesuai. Dimana UMK tahun 2020 itu berdasarkan PP 78, sehingga rumusan itu sudah tepat. Kita melakukan itu berdasarkan regulasi semua," ujar Paulus Adi.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman asosiasi buruh yang sudah sepakat untuk menentukan UMK di tahun 2020 ini.

Baca: UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Baca: Jalan Antar Kecamatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Banyu Abang Kecewa Kepada Pemerintah Daerah

"Biasanya alot sih tiap tahun, untuk kali ini singkat sekali dalam pembahasannya. Artinya sudah ada komunikasi jauh-jauh hari yang dilakukan, sehingga pada saat pembahasan tidak perlu berdebat," katanya lagi.

Sehingga pihaknya dari Apindo, tentunya juga mengucapkan terimaksih kepada Pemerintah yang sudah menentukan angka-angka dan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

"Memang tadi ada teman-teman yang menyampaikan hasil survei KHL itu tidak sesuai. Kita melakukan survei itu lima tahun sekali, jadi penetapan UMK tahun 2020 berdasarkan hasil survei lima tahun yang lalu," jelasnya.

Artinya bukan menetapkan UMK itu hasil survei KHL setiap tahun, tapi lima tahun sekali. Kemudian BPS melakukan survei yang namanya PDB.

"Nah yang mengeluarkan hasil survei itu adalah BPS. Dasar itulah pemerintah menetapkan kenaikan UMK tahun 2020 itu sebesar 8,51 persen," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved