21 Produk Makanan dan Air Kemasan Kantongi Sertifikat Halal di Singkawang
Para pelaku usaha dilarang mencantumkan label atau tulisan halal bila belum mendapatkan Sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Kalbar.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
21 Produk Makanan dan Air Kemasan Kantongi Sertifikat Halal di Singkawang
SINGKAWANG - Sedikitnya 21 produk telah mengantongi label sertifikat halal di Kota Singkawang yang diterbitkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Di antaranya rumah makan, produk makanan dan air kemasan," kata Ketua MUI Kota Singkawang, Muhlis, Selasa (5/11/2019).
Muhlis mengimbau kepada pelaku usaha terutama kuliner atau rumah makan yang hendak mencantumkan label halal atau tulisan halal agar memproses sertifikasi halal.
Para pelaku usaha dilarang mencantumkan label atau tulisan halal bila belum mendapatkan Sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Kalbar.
Baca: Pemerintah Beri Waktu Lima Tahun Untuk Petani, Pebisnis Kratom Beralih, Ini Komentar Sutarmidji
Baca: Satu dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Embung Berstatus ASN, Ini Identitasnya
"Bagi konsumen atau umat Islam agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih makanan dan minuman," imbaunya.
Sementara Direktur LPOM MUI Provinsi Kalbar, dr M Agus Wibowo menjelaskan dalam proses sertifikasi halal di antaranya dengan mengkroscek di lapangan.
"Terkait dengan permasalahan adanya kebijakan halal, maka harus ada Tim Manajemen Halal," jelasnya.
Persyaratan lain yaitu adanya karyawan muslim yang ada di tempat usaha untuk menjamin kehalalan produk dan bahan-bahan yang digunakan.
Kemudian jangan keluar dari syariah di antaranya adanya minuman bir atau bentuk penyajian yang menjijikan. "Jangan keluar dari syariah," tuturnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak