Satu dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Embung Berstatus ASN, Ini Identitasnya

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dari kasus Tipikor ini mencapai Rp 590 juta rupiah.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS PUJIANTO
DIGIRING: Tiga tersangka Tipikor  kegiatan jasa konstruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke Pontianak.  

Satu dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Embung Berstatus ASN, Ini Identitasnya

SINTANG -Satu dari tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa konstruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang berinisial HRN masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

HRN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Polres Sintang 20 Maret 2018 silam, bersama dengan dua tersangka lainnya, SHM dan MSK.

 Selasa (5/11/2019) siang, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Baca: BREAKING NEWS: Tiga Tersangka Korupsi Dana Pembuatan Embung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca: BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran

“Yang bersangkutan masih berstatus ASN,” kata Kasi Pidsus pada Kejari Sintang, Asep Subhan.

Lebih dari tiga jam HRS dan ketiga tersangka korupsi kegiatan jasa konstruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam diperiksa di ruang Pidsus Kejari Sintang sebelum akhirnya resmi mengenakan seragam orange.

Peran HRS dalam dugaan korupsi pembuatan embung sebagai PPTK.

Selain HRS, ada pula SHM. Dia merupakan pensiunan ASN. Terkahir menjabat sebagai Kepala Bidang SDA pada Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Sintang. Sementara MSK merupakan penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dari kasus Tipikor ini mencapai Rp 590 juta rupiah.

Ketiga tersangka korupsi hari ini juga langsung dibawa ke Pontianak untuk ditahan.

“Ketiga tersangka, dan selanjutnya kita teruskan untuk dilakukan penahanan di Lapas Pontianak,” kata Kajari Sintang, Imran.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved