Upah Minimum Kabupaten Sintang Diprediksi Naik Tahun 2020
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang diprediksi mengalami kenaikan pada tahun 2020, menyusul keluarnya Surat Edaran (SE)
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Upah Minimum Kabupaten Sintang Diprediksi Naik Tahun 2020
SINTANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang diprediksi mengalami kenaikan pada tahun 2020, menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan memutuskan menaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen
Pada tahun 2019, Dewan Pengupah Kabupaten (DPK) Sintang memutuskan UMK Kabupaten Sintang naik 8,03 persen atau naik sebesar Rp 183.000 ribu rupiah dari tahun 2018. Dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.200.150 merangkak naik menjadi Rp 2.300.930, rupiah.
“Sesuai surat edaran yang saya terima, kenaikan UMK kurang lebih 8,51 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hatta kepada Tribun Pontianak, Senin (4/11).
Baca: UMK Singkawang Tahun 2020 Belum Ditetapkan
Baca: Disnakertrans Kabupaten Ketapang Sebut Harus Ada Kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2020
Baca: Panitia Umumkan 10 Grandfinalis Shei Shi Ge Shou Kalbar yang akan Perform di Singkawang
Hatta, belum bisa memastikan berapa besaran UMK tahun 2020. Sebab, penetapan UMK harus berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sintang, Apindo dan asosiasi pekerja.“Kalau dinaikan lagi tahun depan, berarti di angka Rp 2.500,000, sekian. Untuk pastinya nanti setelah rapat dengan dewan pengupah," ungkapnya.
Rencananya, Kamis 7 November nanti Disnakertrans akan menggelar rapat bersama DPK, Asosiasi pekerja dan Apindo untuk membahas kenaikan UMK Sintang.
“Harusnya besok rapat. Tapi karena saya besok rapat bersama gubernur di Pontianak persiapan penetapan UMK, jadi rapat dengan DPK ditunda hari kamis,” kata Hatta.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak