Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Desa Sadar Hukum di Sekadau, Ini Yang Disampaikan

Dimensi askes informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di Aula gedung PKK Sekadau, Senin (4/11/2019). 

Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Desa Sadar Hukum di Sekadau, Ini Yang Disampaikan

SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di Aula gedung PKK Sekadau, Senin (4/11/2019).

Hadir pada sosialisasi itu Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Tim Penyuluhan Hukum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Camat dan Kasin pemerintahan se-Kabupaten Sekadau, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sekadau serta seluruh peserta sosialisasi.

Bupati Sekadau Rupinus menyampaikan pada dasarnya masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan-permasalahan hukum. Namun tidak jarang sikap ini tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis.

Baca: Sintang Urutan Ketiga UMK Tertinggi di Kalbar, Ini Rinciannya

Baca: Cara Mengunci WhatsApp Pakai Sidik Jari, Tips Share Status WhatsApp ke Facebook dan Instagram Story

Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Berdasarkan surat edaran Kepala  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-05. HN. 04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan sadar hukum, penetapan sebuah desa binaan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi 4 dimensi diantaranya;

Dimensi askes informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai segala ketentuan hukum yang sudah ditetapkan," ujar Bupati Sekadau Rupinus.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan upaya pembinaan dan pembentukan Desa Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan lebih baik.

Adapun dalam sosialisasi tersebut dilaksankan juga penyerahan simbolis kartu BPJS PBI APBN dan PBI APBD Provinsi dan Kabupaten 2019.

Jumlah PBI APBN tahap 6 tahun 2019 sebanyak 14,916 jiwa dan PBI APBD Provinsi sebanyak 10.772 jiwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved