Serikat Buruh Tuntut Perusahaan Implementasikan UMSK yang Telah Ditetapkan
Serikat buruh menegaskan menuntut agar perusahaan dapat mengimplementasikan penetapan UMSK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah nantinya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Serikat Buruh Tuntut Perusahaan Implementasikan UMSK yang Telah Ditetapkan
KETAPANG - Sehubungan dengan akan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020 mendatang.
Serikat buruh menegaskan menuntut agar perusahaan dapat mengimplementasikan penetapan UMSK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah nantinya.
"Kami dari serikat buruh tentunya patuh terhadap peraturan terkait upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini kalau berbicara terkait besar kecilnya upah itu percuma."
Baca: Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak
Baca: UMK Singkawang Tahun 2020 Belum Ditetapkan
"Karena masih banyak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai apa yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang, Lusminto Dewa kepada Tribun, Senin (04/11/2019).
Selain upah, Dewa sapaan akrabnya juga menyebutkan kalau masih ada beberapa perusahaan yang masih mem-PHK karyawannya secara sepihak.
Hal ini tentu menjadi perhatian yang wajib ditindaklanjuti selain tidak sesuainya jumlah upah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Ketika kami melakukan mediasi terhadap anggota kami yang diberikan upah yang tidak sesuai UMSK. Pihak perusahaan sering kali berdalih kalau Pemerintah saja tidak memberikan UMK yang sesuai kepada tenaga honornya."
"Harapan kami selaku serikat buruh tentunya harus ada ketegasan terkait mengimplementasikan penetapan baik UMK maupun UMSK ini khususnya di Kabupaten Ketapang," tandasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak