Pihak BPN Belum Mengetahui Persoalan Terkait Adanya Ahli Waris Yang Akan Melaporkan

Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih banyak, pasalnya belum mengetahui persoalan yang ada.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
net
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Pihak BPN Belum Mengetahui Persoalan Terkait Adanya Ahli Waris Yang Akan Melaporkan

PONTIANAK - Pihak BPN Kota Pontianak saat dikonfirmasi Tribun Pontianak terkait persoalan lahan yang ada di Jalan Berdikari dan pihaknya akan digugat karena adanya tumpang tindih sertifikat mengakui belum mengetahui persoalan yang ada.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Rian H.E. Santoso, Senin (4/11/2019).

"Kita belum mengetahui permasalahannya jadi belum bisa menjawab,"ucap  Rian H.E. Santoso.

Baca: Abdul Halim Iskandar Minta Kader PKB Bantu Pemerintah

Baca: Serikat Buruh Tuntut Perusahaan Implementasikan UMSK yang Telah Ditetapkan

Ditanya mengenai surat adat terhadap lahan warga, Rian menegaskan berdasarkan aturan UU nomor 5 tahun 1960 maka itu harus didaftarkan kembali untuk mendapatkan sertifikat.

Apabila tidak ada didaftarkan,  maka ia menegaskan tidak ada sertifikat.

Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih banyak, pasalnya belum mengetahui persoalan yang ada.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved