KRONOLOGI Pesta Narkoba di Pontianak, 2 Wanita dan 7 Pria hingga Barang Bukti 0,5 Ons Sabu-sabu
Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Pontianak Timur
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
KRONOLOGI Pesta Narkoba di Pontianak, 2 Wanita dan 7 Pria hingga Barang Bukti 1,5 Ons Sabu-sabu
PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Pontianak Timur, Jumat (1/11/2019), Siang.
Dari sembilan orang, dua di antaranya merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.
Masing masing berinisial AR, AD, LW, DM, IC, SF, dan SR, FT (wanita), MA (wanita), di salah satu rumah warga.
Penangkapan ini bermula saat Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melakukan sambang penyuluhan di lokasi yang diduga rawan akan peredaran narkoba.
Dijelaskan melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Timur, Ipda Iskak Pujianto mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyuluhan, petugas lantas melakulan tindakan penggeledahan.
Baca: KRONOLOGI Oknum Polisi Berhentikan Paksa Mobil Ambulans yang Bawa Pasien hingga Viral di Sosmed
Baca: Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Cabuli 3 Siswi SD, Modus Periksa Kesehatan hingga Air Masuk Mulut
Giat dilakukan di lokasi yang diduga dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba jenis Sabu di Kampung Beting wilayah Pontianak Timur.
"Pada hari dan tanggal kejadian tersebut, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah kontrakan yang dicurigai ada beberapa orang yang mencurigakan," ujarnya.
"Selanjutnya dari pihak anggota kepolisian mendatangi rumah kontrakan tersebut, dan ketika petugas masuk ternyata di dalam kontrakan sedang ada beberapa orang yang sedang menggunakan sabu," imbuhnya.
Dari situ, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari salah seorang di antaranya yang berinisial AR,
"Ditemukan barang diduga sabu untuk dijual kepada orang lain," ungkapnya pada Tribun Senin (4/11/2019).
Setelah itu, petugas melakulan pengembangan, ternyata didalam kamar yang saat itu sedang ada tersangka lain yakni AD dan FT.
Ditemukan kurang lebih 1/2 (setengah) ons diduga sabu yang berada didalam tas kecil warna coklat.
Dan pengakuan dari AR, ia bekerja sebagai penjaga lapak dan menjualkan barang berupa sabu dari pemiliknya milik AD tersebut.
Dan AD mengungkapkan bahwa sabu kurang lebih sebanyak 1/2 (setengah) ons itu didapat dari AP yang saat ini buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Ipda Iskak Pujianto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kegiatan patroli anggota setiap hari di Beting.
Kemudian, untuk penanganan kasus tersebut diatas kita limpahkan ke Polresta Pontianak guna pengembangan maupun penyidikannya. (*)
Ibu-ibu Simpan Sabu di Celana Dalam,
Seorang ibu rumah tangga KM berusia 38 tahun warga Gang Stabil Tanjung Raya 1 Pontianak kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Demi mengelabui petugas yang memeriksanya, wanita ini nekat menyembunyikan satu paket narkoba jenis sabu di celana dalam.
Kapolsek Batu Ampar Iptu Sulistyo mengatakan seorang ibu rumah tangga berinisal KM ini tertangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Batu Ampar pada Rabu (23/10/2019) pukul 16.45 WIB di dermaga speed boat Padang Tikar.
"Ibu-ibu ini berhasil kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan," kata Iptu Sulistyo.
"Semula saat di lakukan pengeledahan pada barang bawaan ibu tersebut oleh anggota kita, tidak ketemukan narkoba," imbuhnya.
Namun, petugas kepolisian merasa masih ada kejanggalan dari gerak-gerik wanita ini.
"Lalu kita meminta bantuan seorang wanita tenaga kesehatan untuk di lakukan pengeledahan badan," jelasnya.
"Akhirnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di celana dalam yang diselipkan di sekitar kemaluan," kata Kapolsek Batu Ampar.
Lanjutnya, satu paket klip kantong plastik putih yang di duga kuat narkoba jenis sabut tersebut sberat 12.74 gram, selain itu saat ini ibu berinisial KM sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.