Kasus Lama Abang Tambul Husien Kembali Dibuka, Ini Kata Ketua DPW NasDem Kalbar Syarif Abdullah
Terlebih, kata dia, Abang Tambul Husien sedang tidak dalam usia yang muda lagi untuk ditahan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Kasus Lama Abang Tambul Husien Kembali Dibuka, Ini Kata Ketua DPW NasDem Kalbar Syarif Abdullah
PONTIANAK - Ketua DPW NasDem Kalbar, Sy Abdullah Alqadrie prihatin kasus yang menimpa satu diantara caleg partai besutan Surya Paloh, yakni Abang Tambul Husien yang juga mantan Bupati Kapuas Hulu.
"Inikan kasusnya 2006, artinya ini kasus cukup lama, namun dengan demikian tentu saya prihatin, karena beliau sudah mengembalikan uang itu, artinya tidak ada kerugian negara, namun masih dilanjutkan proses," kata Abdullah, Senin (04/11/2019) dengan nada tampak mempertanyakan kasus tersebut.
Terlebih, kata dia, Abang Tambul Husien sedang tidak dalam usia yang muda lagi untuk ditahan.
Baca: Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak
Baca: Wali Kota Singkawang Minta Pelaksana Proyek Jaga Kualitas Pekerjaan
"Beliau juga sudah berumur, kenapa harus ditahan, kan bisa lewat peradilan, kan tidak mungkin juga beliau akan lari, jadi pertimbangan-pertimbangan ini juga harusnya digunakan oleh penyidik," jelasnya.
Walaupun begitu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menegaskan jika pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.
"Tapi tentu saya sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum, kita ikut saja prosesnya," tutur Syarif Abdullah.
Namun, ia berharap agar dalam kasus ini tetap mengedepankan asaz praduga tak bersalah.
"Kita harus mengedepankan asaz praduga tidak bersalah, saya kira kita ikuti saja prosesnya, tetapi tentu saya berharap hukum itu keadilan, mudah-mudahan beberapa aspek juga nanti diproses peradilan pihak pengadilan bisa melihat apa yang menjadi persoalan sebenarnya," katanya.
Lebih lanjut, anggota DPR RI ini pun mengimbau agar kader NasDem lebih hati-hati agar tidak terjebak dalam kasus yang serupa.
"Saya minta juga kepada kader-kader Partai NasDem yang lain berhati-hari, ini kasus lama, 2006, sekarang 2019, 13 tahun, saya juga tidak tau apa yang menjadi latar belakang pertimbangan, saya kita lihat dari proses peradilannya, semoga hakim bisa mempertimbangkan dengan seadil-adilnya," katanya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak