JEJAK Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kapuas Hulu & Proyek Rumah Dinas Rp 21 M

Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein (ATH) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Senin (4/11/2019).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
JEJAK Kasus Korupsi Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein & Proyek Rumah Dinas Rp 21 Miliar 

Satu persatu saksi diperiksa penyidik Kejati Kalbar. Hingga pukul 13.47, proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung,

Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Antonius Husin. Antonius diperiksa penyidik Kejati Kalbar sebagai saksi untuk tersangka Abang Tambul Husien.

"Saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pak Tambul Husin, karena saya juga salah satu anggota tim sembilan yang sudah menjalani proses hukum atas kasus tersebut, " ujarnya kepada wartawan, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa (10/9).

Antonius menjelaskan, saat itu pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pala Pulau yang dimasukkan sebagai anggota tim sembilan.

"Saya sudah menjalani hukuman pidana selama empat tahun enam bulan. Awalnya divonis setahun enam bulan, tetapi kalah banding sehingga diputuskan empat tahun enam bulan, dan saya sekarang sudah bebas," ungkapnya.

Kronologi Kasus

Berdasarkan data Tribun, Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, tahun 2006, dengan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Puttusibau pada 2018.

Kasus ini bermula saat terbit Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 24 Tahun 2006 Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kapuas Hulu tertanggal 15 Februari 2006. Saat itu Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin bertindak sebagai Ketua Panitia.

Surat Keputusan bupati juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu M Arifin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota yaitu Yuni Yoga Kinarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Wan Mansyor Andi Mulia, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Musta`an F Harlan, Camat Putussibau Utara sebagai anggota yaitu M Mauluddin, Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara sebagai anggota yaitu Antonius Husin.

Ada pula Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu RA Sungkalang serta Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Sekretaris II bukan anggota yaitu Ignatius Martin.

Dalam pelaksanaannya tim sembilan ini tak melakukan tugasnya dengan benar dan dituduhkan jaksa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penetapan lokasi tanpa menggunakan surat keputusan, hanya secara lisan, tak melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda di atas tanah.

Tim ini juga tak melakukan penelitian mengenai status hukum tanah, pembayaran ganti rugi atas tanah dilakukan kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah.

Akibat pembayaran ganti rugi kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah, muncul klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dengan dasar Sertifikat Hak Milik.

Tim ini tak menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil dan bBesarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan lisan.

Tuntutan Jaksa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved