Tingkatkan Kemampuan Tanggani Keuangan Daerah, Ini Langkah BKD Kapuas Hulu

Maka Pemerintah Daerah melalui BKD menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah tersebut

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUN FILE/IST
Uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah 

Tingkatkan Kemampuan Tanggani Keuangan Daerah, Ini Langkah BKD Kapuas Hulu

 KAPUAS HULU - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Zaini menyatakan, kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi Tahun 2019 kesetiap OPD dilingkungan Pemda Kapuas Hulu.

"Kegiatan tersebut adalah dalam rangka, melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD)," ujar Zaini Jumat (1/11/2019).

Zaini menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan, dan pengetahuan para pejabat atau staf, yang menangani penatausahaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Juga untuk membangun persamaan persepsi dan pemahaman terhadap aturan, atau regulasi dalam rangka penerapan Standar Akutansi Pemerintah (SAP), yang berbasis aktual agar terselenggaranya proses pembangunan yang sejalan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Govermence)," ucap Zaini.

Baca: UBSI Pontianak akan Gelar Seminar Pentingnya Sertifikasi

Baca: Pemkab Siapkan Puluhan Miliar untuk Bangun Desa Kedungkang, Ini Tujuannya

Selain itu juga Pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan, dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan pengelola keuangan daerah, dan menyalurkan informasi keuangan daerah kepada pelayanan publik.

"Ini semua adalah atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kapuas Hulu dengan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar, terkait dengan penyerahan laporan keuangan Kapuas Hulu tahun 2018 yang mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor 25.B/S-HP/XIX.PNK/05/2019," ujarnya.

Zaini menjelaskan, hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2018, tanggal 24 Mei 2019.

"Maka Pemerintah Daerah melalui BKD menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah tersebut," ungkapnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved