Siap-siap Ganti! STNK Berubah Jadi Kartu seperti SIM Dibekali Chip, Berikut Penjelasan Korlantas
Siap-siap Ganti! STNK Berubah Jadi Kartu seperti SIM Dibekali Chip, Berikut Penjelasan Korlantas
Selain itu, ke depannya pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
Baca: Polisi Ungkap Perdagangan Gelap Kulit Trenggiling, Diduga akan Dijadikan Bahan Baku Produksi Sabu
Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.
Baca: Camat Gerego: Masih Ada 6 Anak Stunting di Kecamatan Simpang Dua
Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.
Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.