Status Empat Perusahaan Sawit yang Disegel Polres Sintang Masih Tahap Penyelidikan
Sebenarnya ada 15 perusahaan di Kabupaten Sintang yang terdeteksi satelit area konsesinya terbakar.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Status Empat Perusahaan Sawit yang Disegel Polres Sintang Masih Tahap Penyelidikan
SINTANG- Empat perusahaan sawit yang disegel Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang atas perkara dugaan kebakaran lahan pada September lalu hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
"Saat ini masih tahapan proses penyelidikan. Sedang berjalan di mana ahli dalam hal ini lingkungan hidup dari BPN, dinas pertanian dan perkebunan, sudah kami ambil keterangannya. Kami juga sudah ke lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asriyanto, Kamis (31/10/2019).
Sebenarnya ada 15 perusahaan di Kabupaten Sintang yang terdeteksi satelit area konsesinya terbakar.
Baca: Disegel Polda Kalbar, Kades Asam Besar Berharap PT HSL dapat Berkomunikasi dengan Warga Setempat
Baca: Segel Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII Afdeling III dan V
Namun, baru 4 perusahaan yang sudah disegel oleh kepolisian.
Empat korporasi yang lahan konsesinya disegel antara lain: Lahan perkebunan sawit seluas 7,65 hektare milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai; lahan perkebunan seluas 1,6 hektare milik PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk.
Perusahaan sawit seluas 4,1 hektare milik PT Sintang Agro Mandiri (SAM) di Desa Mulong, Kecamatan Sepauk dan lahan PT Sumber Hasil Prima (SHP), Desa Mentatai, Kecamatan Serawai seluas 10 hektare.
"Dari hasil analisa kami unsur penyelidikan dari data yang ada 4 perusahaan yang disegel. Untuk 11 perusahaan lain yang terdeteksi oleh satelit, belum disegel, baru proses pemeriksaan," ungkap Indra.
Dari hasil penyelidikan, empat perusahaan yang disegel lahan terbakar di area konsesi.
Namun, status lahan masih enclave.
"Hasil tinjuan di lapangan, 4 perusahaan yang disegel masuk area konsesi, hasil temuannya di mana lahan yang terbakar ini walaupun masuk area konsesi, namun belum diganti rugi, belum diserahkan ke pihak perusahaan atau lebih dikenal dengan lahan enclave. Lahan yang masih dikuasai oleh masyarakat," ungkap Indra. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak