Saksi Ahli Bergantian dengan Polda Jadi Alasan Lambannya Penyelidikan Kasus Karhutla di Sintang
Sementara ketika Polres Sintang ingin mendatangkan saksi ahli, waktunya kerap berbenturan dengan Polda.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Saksi Ahli Bergantian dengan Polda Jadi Alasan Lambannya Penyelidikan Kasus Karhutla di Sintang
SINTANG- Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asriyanto menyebut lambannya proses penyelidikan terhadap empat perusahaan sawit yang disegel atas dugaan kebakaran lahan disebabkan oleh kurangnya saksi ahli.
"Tenaga ahli kekurangan,terbatas, itu salah satu hambatannya," ungkap Indra, Kamis (30/10/2019).
Dari empat korporasi yang disegel, tiga di antaranya kata Indra ditangani Polda Kalbar.
Baca: Status Empat Perusahaan Sawit yang Disegel Polres Sintang Masih Tahap Penyelidikan
Baca: Polres Mempawah Lakukan Penyelidikan di Tiga Lokasi Kebakaran Lahan Milik Perusahaan
Sementara ketika Polres Sintang ingin mendatangkan saksi ahli, waktunya kerap berbenturan dengan Polda.
"Ketika kami minta bantuan tenaga ahli pada saat bersamaa polda kan meminta ahli dari tingkat Kabupaten Sintang juga. Jadi pada saat mereka pengajuan, kami juga pengajuan sehingga bersamaan, ya didahulukan polda," terangnya.
Saat ini, dari empat perusahaan yang disegel tiga di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh saksi ahli.
"Hari ini perusahaan SHP di Serawai."
"Dua hari di sana kalau tidak ada kendala, melakukan pemeriksaaan lagi, setelah itu ahli hasil labnya juga bukan di sini, tapi di Pontianak atau di luar," ungkap Indra. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak